in ,

Calon Peserta Pilkada Wajib Punya Dokumen “Tax Clearance”, KP2KP Pinrang Gelar Edukasi

Dokumen “Tax Clearance”
FOTO: IST

Calon Peserta Pilkada Wajib Punya Dokumen “Tax Clearance”, KP2KP Pinrang Gelar Edukasi

Pajak.com, Pinrang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menggelar acara edukasi mengenai dokumen tax clearance untuk bakal calon kepala daerah, di Helpdesk KP2KP Pinrang. Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza menjelaskan bahwa tax clearance merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)—sebagai syarat administrasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Tax clearance adalah bukti bahwa calon peserta Pilkada telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dokumen ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan pajak, tetapi juga bentuk komitmen calon dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Reiza dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (12/9).

Baca Juga  Begini Cara Ajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di “Core tax”

Pelaksana KP2KP Pinrang Dodik menambahkan, pemenuhan syarat dokumen tax clearance ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses Pilkada maupun Pemilihan Umum (Pemilu).

“Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan calon kepala daerah dapat menunjukkan tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” imbuh Dodik.

Selain menggelar acara edukasi ini, KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan konsultasi bagi para calon yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan dan cara memperoleh tax clearance.

“Diharapkan seluruh calon peserta Pilkada dapat lebih memahami dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar dan transparan,” tambah Dodik.

Baca Juga  KPP Pratama Jakarta Pluit Ajak Pedagang Hingga Pemilik Katering Pelajari Pajak UMKM

Syarat Mendapatkan Dokumen “Tax Clearance” 

Untuk mendapatkan dokumen tax clearance, Wajib Pajak perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir yang telah diisi dengan benar dan lengkap harus dilampiri laporan keuangan sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
  2. Telah melunasi kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak dalam tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir;
  3. Tidak mempunyai tunggakan pajak atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan; dan
  4. Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *