in ,

Insentif PBB Rumah Tinggal dan Tempat Usaha DKI Jakarta

Insentif PBB Rumah Tinggal
FOTO: IST

Insentif PBB Rumah Tinggal dan Tempat Usaha DKI Jakarta

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah tinggal dan tempat usaha. Insentif itu berupa gratis tarif  PBB untuk  rumah yang memiliki nilai jual objek pajak di bawah Rp 2 miliar. Sedangkan, bagi rumah usaha atau komersial, penginapan, atau mal yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 2 miliar mendapatkan diskon PBB sebesar 15 persen.

Melalui akun resmi Instagramnya, Pemprov DKI Jakarta, menjelaskan, bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar tetap diberikan insentif, yakni diskon PPB 10 persen.

“Bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar tetap diberikan faktor pengurang,” tulis akun Instagram @dkijakarta dikutip Rabu (24/8/22).

Baca Juga  Apa itu Cukai, Karakteristik dan Perbedaan Cukai dengan Pajak

Diskon PBB untuk pelaku usaha tersebut diberikan Pemprov DKI Jakarta agar sektor bisnis di Jakarta dapat tetap melanjutkan pemulihannya sehingga menumbuhkan perekonomian daerah.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, kebijakan menggratiskan PBB ini sudah direncanakan sejak tahun 2020. Namun, karena alasan pandemi COVID-19, kebijakan itu terpaksa diundur.

“Sebetulnya rencana 2020 tetapi itu pandemi jadi banyak kebijakan perpajakan kita rencana 2020 tidak bisa dilaksanakan karena kondisi pandemi lalu kemudian mundur,” kata Anis.

Kebijakan pembebasan PBB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Baca Juga  Pentingnya Kelengkapan Dokumentasi dalam Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Industri Logistik

Dalam Pergub itu juga disebutkan, bagi warga DKI Jakarta yang rumahnya di atas Rp 2 miliar dengan luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi juga mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya.

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi serta angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Wajib Pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 juta.

Sedangkan, untuk kebijakan pembayaran PBB 2022 ini, diberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Tahun Pajak 2022 dengan ketentuan, potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.

Potongan 10 persen diberikan apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022. Kemudian, potongan 5 persen diberikan apabila membayar pada bulan November 2022. Terakhir, penghapusan sanksi 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan

Warga DKI bisa membayar PBB secara daring dengan mengunduh formulir SPPT PBB-P2 Tahun 2022 melalui website pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Untuk mendapatkan informasi dan pembayaran PBB hingga pajak daerah melalui JakPenda lewat aplikasi JAKI.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *