in ,

Target Penerimaan Pajak Tinggi, Bukti Pemulihan Ekonomi

Target Penerimaan Pajak Tinggi
FOTO: IST

Target Penerimaan Pajak Tinggi, Bukti Pemulihan Ekonomi

Pajak.com, Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Misbakhun menilai, tingginya target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.016 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 426 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, mencerminkan optimisme percepatan pemulihan ekonomi.

“Penerimaan perpajakan dan PNBP yang bisa didapatkan oleh negara dari operasional bisnis pendorong pertumbuhan, seperti barang tambang, dapat lebih optimal. Misalnya, mineral. Di sana kita bisa mendapatkan penerimaan yang sangat besar,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, (23/8).

Ia pun optimistis, target penerimaan pajak di tahun 2022 dapat tercapai, yakni sebesar Rp 1.265 triliun. Setidaknya terdapat empat faktor untuk mendukung target penerimaan pajak itu.

Pertama, penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun masih dalam takaran yang rasional di saat ekonomi sedang pemulihan (recovery). Kedua, ada kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 20 menjadi 22 persen. Ketiga, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen atau dari 10 persen menjadi 11 persen. Keempat, adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” urai Misbakhun.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Namun, ia menggarisbawahi agar pemerintah tidak lagi meningkatkan target penerimaan pajak, karena ekonomi Indonesia tahun ini masih akan menghadapi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik Rusia dan Ukraina, sehingga harus diantisipasi.

Maka dari itu, politisi Partai Golkar ini menegaskan Presiden Jokowi akan perlunya pemberian subsidi energi, khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebab, subsidi BBM dapat menjadi akselerator pemulihan ekonomi nasional.

“Jika, peredam kejut tersebut dilepas akan menjadi tolak ukur naik turunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jadi, peredam kejutnya adalah pemerintah menaikkan target penerimaan tapi subsidi diberikan penguatan oleh pemerintah,” ujar Misbakhun.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, bila pemerintah menahan harga BBM, maka yang tertekan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memproyeksi, tambahan subsidi dengan kuota menjadi 29 juta kiloliter akan mencapai sebesar Rp 196 triliun jika BBM tidak dinaikkan. Artinya, anggaran subsidi BBM naik menjadi Rp 698 triliun dari Rp 502 triliun. Di sisi lain, dalam Rancangan APBN Tahun Anggaran 2023, defisit tidak bisa lagi melewati level 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

“Terdapat konsekuensi, karena ruang fiskal untuk 2023 menjadi terbatas. Sebab tambahan subsidi baru bisa dibayarkan pada tahun depan. Nah ini kalau tidak selesai, meluncur lagi ke 2023. Ada pemilu dan segala macam, jadi harus liat APBN secara sangat teliti,”  ungkap Sri Mulyani di Gedung DPR/MPR, (23/8).

Sebelumnya dalam Pengantar atas RUU APBN 2023 beserta Nota Keuangan Presiden Joko Widodo menjelaskan, APBN akan terus diperkuat sehingga kemandirian dalam pendanaan pembangunan akan terus berlanjut. Upaya yang telah dilakukan pemerintah, utamanya akan meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

“Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” ujar Jokowi dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, (16/8).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *