in ,

Eksistensi Kunjung Pajak Bermanfaat Bagi Wajib Pajak

Eksistensi Kunjung Pajak
FOTO: IST

Eksistensi Kunjung Pajak Bermanfaat Bagi Wajib Pajak

Membayar Pajak adalah kewajiban bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan perpajakan di Indonesia ini. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, otoritas pajak mengatur beberapa mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan untuk tiap – tiap jenis pajak.

Salah satu mekanisme yang harus dipahami oleh Wajib Pajak adalah mekanisme self assesment, yang diwujudkan dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan. Untuk memahami mekanisme ini Wajib Pajak tentu perlu bimbingan dari para ahlinya, termasuk dari fiskus atau otoritas pajak itu sendiri. Eksistensi Kunjung Pajak bermanfaat bagi Wajib Pajak.

Nah, di awal masa pandemi COVID-19 lalu, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sebuah layanan bernama Kunjung Pajak, eksistensi Kunjung Pajak membantu menghubungkan Wajib Pajak dan fiskus. Apa itu Kunjung Pajak, apa manfaatnya, dan masih eksiskah saat ini?

Kunjung Pajak (https://kunjung.pajak.go.id/) adalah sebuah laman yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu wajib pajak tetap bisa menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus melakukan antre secara fisik serta meminimalisasi kontak fisik dengan orang lain.

Layanan ini mulai diberlakukan pada 1 September 2020, dan dapat diakses melalui perangkat lunak masing – masing secara online. Perbedaan laman ini dengan djponline adalah fitur – fitur yang membantu WP terkait keperluan untuk datang ke kantor pajak. Kunjung Pajak memfasilitasi cara antre secara online melalui laman resmi yang disediakan DJP.

Baca Juga  KPP dan KPPBC di Samarinda, Edukasi Aspek Perpajakan Pertambangan Batu Bara

Beberapa layanan yang disediakan adalah konsultasi SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, konsultasi aplikasi, janji temu, serta layanan lainnya.

Layanan – layanan yang disediakan Kunjung Pajak memiliki berbagai manfaat. Diantaranya adalah:


1. Memudahkan para Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan;
2. Membantu para Wajib Pajak dalam hal edukasi perpajakan, misalnya konsultasi permohonan, konsultasi informasi umum dan peraturan perpajakan, konsultasi fasilitas perpajakan, dan lainnya;
3. Membantu para Wajib Pajak dalam hal konsultasi aplikasi perpajakan, misalnya e-SPT, e-faktur, e-bupot, efiling, eform, dan lainnya;
4. Memungkinkan Wajib Pajak membuat jadwal janji temu dengan para Account Representative (AR) masing – masing dengan lebih efisien; dan tentunya
5. Menghemat waktu serta tenga yang dikeluarkan untuk berkonsultasi dan mendapatkan pelayanan perpajakan.

Cara menggunakan layanan Kunjung Pajak pun tak rumit dan bertele – tele. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui langkah – langkah berikut:

  1. Buka situs resmi Kunjung Pajak (https://kunjung.pajak.go.id/);

    Buka situs resmi Kunjung Pajak (https://kunjung.pajak.go.id/).

  2. Pilih menu ‘Daftar’

    Cari menu ‘Daftar’ pada halaman utama, lalu pilih menu tersebut.

  3. Isi formulir identitas diri

    Isi formulir identitas diri, yang terdiri dari NIK, Nama lengkap, NPWP, email, nomor HP, serta status pengunjung (OP/Badan, Wakil WP, dan lain – lain).

  4. Isi formulir penilaian kesehatan

    Isi formulir penilaian kesehatan, berkaitan dengan protokol kesehatan COVID-19.

  5. Pilih jenis layanan dan waktu kunjungan

    Pilih jenis layanan dan waktu kunjungan, terdiri dari Kanwil DJP tujuan, jenis layanan, nama kantor, perihal layanan pajak, tanggal kunjungan, dan waktu kunjungan.

  6. Pilih menu ‘Berikutnya’

    Pilih menu ‘Berikutnya’, dan tiket anda akan dikirim ke alamat email yang Anda cantumkan.

  7. Screenshot nomor tiket antrian

    Screenshot nomor tiket antrian yang anda dapatkan nantinya harus ditunjukkan kepada petugas di KPP.

Baca Juga  Kemenkeu Klaim Penerapan Pajak Minimum Global Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 8,8 Triliun

Laman Kunjung Pajak memang dibentuk saat terjadi pandemi COVID-19 lalu, dan bertujuan awal meminimalisasi kontak fisik demi memenuhi protokol kesehatan. Namun laman ini masih beroperasi dan berguna hingga kini, dan tentunya masih sangat menyediakan layanan – layanan yang bermanfaat.

Efisiensi konsultasi dan bantuan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat ditingkatkan dengan adanya laman Kunjung Pajak. Apalagi saat mendekati masa pelaporan yang menyebabkan Kantor Pelayanan Pajak rawan penuh dan berjubel, layanan yang disediakan Kunjung Pajak dapat membantu para Wajib Pajak menyesuaikan jadwal yang cocok dan tetap dapat berkonsultasi dengan para fiskus.

Janji temu dengan para AR menjadi salah satu layanan yang sangat bermanfaat dari Kunjung Pajak. Karena kita tahu, para AR biasanya sangat sibuk dan tak hanya melakukan fungsi pengawasan perpajakan terhadap satu dua Wajib Pajak.

Baca Juga  Manfaatkan “Tax Holiday” dan Tax “Allowance”, PT Borine Resmikan Pembangunan Pabrik Fase ke-2

Untuk dapat bertemu dengan para AR, membahas terkait kepatuhan pajak ataupun berdiskusi dan berkonsultasi tentang hal lainnya, Kunjung Pajak dapat diandalkan untuk itu.

Karena saat ini pelaporan perpajakan difokuskan melalui laman efiling maupun eform, Wajib Pajak mau tak mau harus belajar dan memperluas wawasan perpajakan dengan skema daring. Dengan transformasi digital yang berjalan dalam pelayanan publik, laman Kunjung Pajak dapat membantu para Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya melalui efiing dan eform.

Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena itu, konsultasi dengan para fiskus maupun Account Representative di kantor pelayanan pajak terdekat menjadi opsi yang dapat ditempuh Wajib Pajak melalui layanan Kunjung Pajak.

Kehadiran laman Kunjung Pajak tentu sangat mendukung aplikasi perpajakan yang saat ini disediakan, namun tetap menjadikan Kantor Pelayanan Pajak terlihat ‘hidup’. Interaksi secara fisik tentunya masih sangat dibutuhkan di era digital ini, karena kemampuan pemahaman dan kemampuan penyampaian informasi Wajib Pajak dan fiskus berbeda – beda.

Kunjung Pajak memberikan opsi konsultasi secara daring melalui laman luring yang dapat mendukung di era digital ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *