in ,

Pemerintah Akan Selektif Beri Investor “Tax Allowance”

Pemerintah Akan Selektif Beri Investor
FOTO: Kemenves/BKPM

Pemerintah Akan Selektif Beri Investor “Tax Allowance”

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi (Menves)/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini Kementerian Investasi (Kemenves)/ BKPM dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih tengah menyusun aturan penyesuaian baru mengenai tax allowance dan tax holiday. Ia menegaskan, pemerintah akan selektif beri investor insentif pajak tersebut, sehingga penerimaan pajak juga dapat dihimpun lebih optimal.

Tax allowance secara prinsip merupakan salah satu instrumen untuk menarik investor. Namun dalam konteks penggunaannya, tax allowance dapat diberikan kepada sektor usaha atau jenis investasi prospektif, walaupun aspek BEP (Break Even Point) dan IRR (Internal Rate of Return) lama atau tidak besar. Tapi kalau IRR bagus dan break even point-nya sudah masuk dalam perhitungan ekonomis, ngapain kita terus memberikan tax allowance? Kalau dia belum ekonomis kita kasih, tapi kalau sudah jangan dong,” ujar Bahlil usai acara Anugerah Layanan Investasi Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenves/ BKPM, di Grand Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, (12/10)

Ia lantas memberi contoh, investasi pembangunan smelter nikel dan feronikel yang dulu termasuk sebagai kategori kategori pioneer sehingga diberikan sejumlah insentif pajak.  Namun sekarang tidak bisa dmasukkan pioneer lagi. Dengan demikian, investasi pembangunan serupa seyogiyanya tidak berhak mendapatkan tax allowance atau tax holiday.

“Sudah banyak (perusahaan) 4 tahun sampai 5 tahun break even point, ngapain kita kasih tax holiday sampai 10 tahun hingga 15 tahun. Masa orang bisnis sudah untung, kemudian enggak bayar pajak, yang benar aja dong. Kan, kita paham, negara ini 76 persen-80 persen disumbang oleh pajak. Jangan dijadikan tax allowance dan tax holiday itu sebuah kewajiban negara untuk memberikan ke pengusaha itu sebagai stimulus (penarik) saja,” jelas Bahlil.

Baca Juga  5 Proyeksi Perubahan Kebijakan Pajak di Anggaran Federal Kanada

Sayangnya, penerbitan aturan tax allowance maupun tax holiday baru itu belum dapat dipastikan waktunya secara spesifik. Namun, Bahlil memastikan, pemerintah akan berupaya agar hasil penyusunan skema insentif pajak bagi investor ini dapat rampung di 2022.

“Saya enggak mau beri janji, yang nanti jadi semu, nanti kalian (wartawan) menagih janji. Tapi, yang jelas kita punya strategi lain meyakinkan investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Ujungnya bagaimana mereka masuk dan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, strategi ini berbentuk instrumen,” ujar Bahlil.

Ia juga mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan hilirisasi sebagai pendorong utama perekonomian, kemudian bermuara pada peningkatan pendapatan dan belanja negara. Menurut Bahlil, Kebijakan hilirisasi yang dilakukan pemerintah beberapa tahun belakangan telah berkontribusi signifikan bagi pendapatan negara berupa pajak ekspor, royalti, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dividen.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

“Bahkan, meskipun mendapat kecaman dari negara-negara maju yang dulu menerapkan kebijakan proteksionisme, pemerintah memperjuangan hilirisasi ini tetap lanjut. Kita ditantang negara-negara di Eropa untuk hilirisasi, sebab negara-negara itu enggak setuju Indonesia bangun hlirisasi. Kemarin waktu di G20 klaster investasi, selama 3,5 bulan kami debat dengan menteri-menteri investasi dan ekonomi negara-negara G20, ” ungkapnya.

Bahlil memastikan, Indonesia telah memperjuangkan empat poin skema besar investasi, yaitu hilirisasi industri hasil tambang, kolaborasi dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerataan dana investasi, dan harga karbon..

“Saya pidato depan mereka, saya katakan bahwa sebelum menjadi negara maju mereka masih negara berkembang, sebelum perang dunia kedua, dari anak tangga satu menuju puncak anak tangga, itu mereka lakukan dengan cara hilirisasi, dan hilirisasi yang mereka lakukan sangat protektif,” ujarnya.

Bahlil menyebutkan, Inggris pernah melarang ekspor wool mentah pada abad ke-16 untuk mendorong industri tekstil dalam negeri. Kebijakan ini terbukti menjadikan Inggris sebagai pusat tekstil Eropa dan menjadi modal lahirnya revolusi industri modern. Kemudian, Amerika Serikat (AS) menerapkan pajak impor sangat tinggi dengan tujuan mendorong industri dalam negeri. Di awal abad ke-20, pajak impor AS empat kali lipat pajak impor Indonesia saat ini.

Lalu, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sebelum bergabung World Trade Organization (WTO) menerapkan Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN) sampai 90 persen untuk otomotif. Kebijakan senada juga diterapkan Inggris untuk beberapa perusahaan otomotif di tahun 1980 dengan peraturan TKDN sampai 80 persen.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Nah, sekarang kita Indonesia mengikuti jejak mereka untuk menjadi negara maju, mereka enggak mau? Saya tanya, tunjukkan kepada kami, jalan apa yang kami harus ditempuh untuk mencapai puncak tangga? Jangan sampai ada dusta di antara kita. Seharusnya negara-negara G20 tidak boleh ada yang merasa lebih hebat dari negara lainnya, karena sudah sama-sama merdeka, yang dibutuhkan adalah kolaborasi. Masa kalian dulunya negara berkembang, melarang kalian punya bahan baku untuk ekspor. Sekarang bagian kami, kalian marah? Memangnya kami ini bagian subordinate dari negara kalian? Saya ngomong begitu (pada pidato pertemuan menteri investasi di Forum G20),” ungkap Bahlil.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *