in ,

Pengertian “Tax Allowance” dan Bentuk Fasilitasnya

“Tax Allowance” dan Bentuk Fasilitasnya
FOTO: IST

Pengertian “Tax Allowance” dan Bentuk Fasilitasnya

Pajak.com, Jakarta – Untuk menarik minat investasi di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas atau insentif pajak berupa tax allowance atau fasilitas pajak yang diberikan untuk menstimulus ekonomi. Fasilitas ini merupakan bentuk keringanan pajak yang diberikan dengan berdasarkan atas nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi tertentu. Pajak.com akan mengajak pembaca untuk mengenal pengertian tax allowance dan bentuk fasilitasnya.

Singkatnya, pengertian tax allowance adalah insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi investor yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Tujuan fasilitas tax allowance yakni untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung, baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Pemberian tax allowance diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.

Di Indonesia, dasar hukum  tax allowance atau pengurangan pajak ini diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beserta aturan turunannya.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Adapun aturan turunan tax allowance yang ditetapkan melalui PP 1/2017 telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan itu antara lain tertuang dalam PP 62/2008, PP 52/2011, PP 18/2015, PP 9/2016, dan PP 78/2019. Saat ini, aturan teknis tax allowance yang masih berlaku dan menjadi rujukan ialah PP 78/2019.

Adanya PP 78/2019 ini untuk memberikan kepastian hukum demi memperbaiki iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu. Dengan aturan itu, tax allowance diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama.

Mengacu pada lampiran PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.

Selain PP 78/2019, aturan teknis mengenai tax allowance yang masih berlaku ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Menurut Pasal 3 Ayat (1) huruf a sampai d PP 78/2019, ada empat bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan kepada Wajib Pajak badan yang menanamkan modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu.

Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Fasilitas pengurangan penghasilan ini diberikan secara bertahap selama enam tahun. Wajib Pajak badan setiap tahunnya akan memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 5 persen.

Kedua, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal.

Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wjib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah berdasarkan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan pemerintah.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Keempat, kompensasi kerugian yang lebih dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) UU PPh, apabila Wajib Pajak mengalami kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *