in ,

Selama Ramadan Pelayanan Pajak Tutup Pukul 15.00

Pelayanan Pajak Tutup Pukul 15.00
FOTO : IST

Selama Ramadan Pelayanan Pajak Tutup Pukul 15.00

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan perubahan waktu pelayanan selama Ramadan tahun 2023. Selama bulan puasa ini seluruh pelayanan pajak dilakukan mulai pukul 08.00 hingga tutup pukul 15.00 waktu setempat.

“Penyesuaian jam layanan ini (08.00-15.00) berlaku di seluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak), KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan), maupun Kring Pajak (layanan via telepon). Khusus Kring Pajak, mengacu pada WIB,” tulis DJP dalam akun resmi Instagram, @ditenpajakri, (24/3).

Seperti diketahui, DJP memiliki beragam layanan konsultasi, baik secara langsung (KPP dan KP2KP) maupun telepon Kring Pajak di 1500200. Saluran digital lain yang bisa dimanfaatkan Wajib Pajak juga beraneka ragam, seperti Live Chat pada laman www.pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Bila ingin datang langsung ke KPP atau KP2KP, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan reservasi Bernama Kunjung Pajak (silakan klik http://kunjung.pajak.go.id). DJP memastikan, layanan Kunjung Pajak merupakan fasilitas bagi Wajib Pajak untuk memperoleh kepastian dan kemudahan mendapatkan nomor antrean, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lama mengantre.

Secara umum, alur reservasi pada layanan Kunjung Pajak terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam proses pengisian layanan Kunjung Pajak, Wajib Pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke KPP.

Bila sudah mendapat nomor antrean, Wajib Pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan dan wajib membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas Wajib Pajak.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

“Bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu, harap membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/WhatsApp/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal,” tulis DJP pada laman Kunjung Pajak.

Adapun perubahan waktu pelayanan di KPP maupun KP2KP (08.00-15.00), merupakan penetapan yang disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah atau aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) harus melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadan 1444 H dan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin-Kamis dengan jam istirahat diberikan pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis dan hari Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja ASN/PNS pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *