in ,

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran NPWP Badan

Tata Cara Pendaftaran NPWP Badan
FOTO : IST

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran NPWP Badan

Pajak.comJakarta – Setiap Wajib Pajak tak terkecuali badan usaha diharuskan untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, salah satunya memiliki nomor pokok Wajib Pajak atau NPWP. Badan usaha yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP kini dapat melakukannya secara daring sehingga lebih nyaman dan mudah. Nah, ada baiknya Wajib Pajak badan terlebih dulu memahami syarat dan tata cara pendaftaran NPWP Badan.

Persyaratan

NPWP khususnya untuk badan usaha memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai identitas badan usaha dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sebagai perlengkapan syarat administrasi perbankan dan perizinan, pelengkap syarat pembuatan rekening koran, serta perlengkapan syarat untuk mengajukan pinjaman kredit.

Adapun NPWP wajib dimiliki untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lalu, bagaimana persyaratan untuk mendaftarkan NPWP badan? Persyaratan untuk memperoleh NPWP badan, dapat dibedakan menurut jenis badan usaha.

1. Badan yang berorientasi pada profit dan nonprofit

Yang termasuk dalam badan usaha yang berorientasi pada profit misalnya perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (commanditaire venootschap/CV), firma, bank, perusahaan jasa keuangan, koperasi, dan lain-lain. Sementara badan usaha yang tidak berorientasi pada profit (nonprofit) seperti yayasan, non-governmental organization (NGO), lembaga keagamaan, perguruan tinggi swasta, sekolah swasta, dan lain-lain.

Syarat yang harus dipersiapkan untuk memperoleh NPWP badan adalah:

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

A. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak badan dalam negeri; atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

B. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan. Apabila pengurus Warga Negara Indonesia (WNI), maka syarat identitas berupa fotokopi kartu NPWP. Jika pengurus perusahaan merupakan Warga Negara Asing (WNA) maka syarat identitas berupa fotokopi paspor, dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

2. Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation)

Yang termasuk dalam badan usaha berbentuk kerja sama operasi misalnya berupa perusahaan konstruksi. Kelengkapan persyaratannya adalah sebagai berikut:

A. Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.

B. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

C. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk kerja sama operasi dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota. Bagi WNI yaitu fotokopi kartu NPWP, sementara bagi WNA berupa fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

3. Badan dengan status cabang

Dokumen kelengkapan untuk badan usaha dengan status sebagai cabang adalah sebagai berikut:

A. Fotokopi kartu NPWP pusat atau induk.

B. Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang. Bagi WNI berupa fotokopi kartu NPWP atau bagi WNA yakni fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP apabila telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Tata cara pendaftaran 

Setelah menyiapkan semua persyaratan sesuai dengan jenis badan usahanya, Wajib Pajak badan bisa memulai mendaftar untuk mendapatkan NPWP secara daring. Berikut langkah mudahnya:

1. Akses ereg.pajak.go.id dan klik “Daftar”, selanjutnya isi alamat email dan capctha, klik “Daftar.”

2. Setelah pendaftaran berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi verifikasi akun via surat elektronik (surel).

3. Klik tautan verifikasi yang ada. Tautan tersebut akan mengembalikan Anda ke halaman ereg pajak. Isilah data sesuai kolom yang diminta.

4. Di bagian jenis Wajib Pajak, pilihlah Wajib Pajak Badan.

5. Selanjutnya, isi nama, alamat, dan semua informasi yang diminta dalam laman tersebut.

6. Setelah pendaftaran akun berhasil, Anda akan kembali mendapatkan link notifikasi via surel. Jika sudah, masuk ke akun Anda di ereg.pajak.go.id dengan memasukkan alamat surel dan kata sandi.

7. Kemudian, Anda akan mendapati 10 formulir pendaftaran. Mulai dari formulir kategori Wajib Pajak, formulir identitas diri, formulir sumber penghasilan utama, formulir alamat usaha, formulir info tambahan, dan formulir persyaratan. Anda bisa unduh semua formulir tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.

8. Wajib Pajak yang telah menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, melalui daring atau ke KPP terdaftar.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

9. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.

10. Dokumen-dokumen tersebut sudah diterima oleh KPP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

11. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

12. Jika KPP telah memverifikasi dan semua dokumen dinyatakan lengkap, KPP menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik yang bisa dicek di surel atau aplikasi e-Registration.

13. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan kepada Anda melalui Pos paling lambat satu hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Namun, jika ada kekurangan dokumen, Anda akan mendapat notifikasi untuk segera melengkapi dokumen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *