in ,

1,26 Juta Wajib Pajak NTB Sudah Integrasi NIK-NPWP

integrasi NIK-NPWP NTB
FOTO : IST

1,26 Juta Wajib Pajak NTB Sudah Integrasi NIK-NPWP

Pajak.com, Mataram – Pemerintah terus gencar melakukan imbauan dan edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan ini sebagai upaya mewujudkan satu data Indonesia untuk semua keperluan warga negara. Upaya ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat terutama Wajib Pajak. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat, hingga 21 Maret 2023 lalu, sebanyak 1,26 juta Wajib Pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah melakukan integrasi NIK-NPWP.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar menyampaikan, ada 1.599.470 Wajib Pajak di NTB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.261.188 atau 78,85 persen Wajib Pajak sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

“Pemadanan NIK dan NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan ((PMK) 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” kata Syamsinar dalam keterangan tertulis seperti dikutip Pajak.com, Sabtu (25/3).

Pemadanan NIK-NPWP ini antara lain untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan. Lebih dari itu, langkah ini merupakan sebuah inovasi Kementerian Keuangan yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di masa mendatang.

Syamsinar mengimbau agar para Wajib Pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP segera melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id. Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Selain integrasi NIK dan NPWP, Syamsinar juga senantiasa mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan badan pada 30 April 2023.

“Kami mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, para awak media dan para pemangku kepentingan di NTB, yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak,” ujar Syamsinar.

Syamsinar menyampaikan, Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para Wajib Pajak. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Menurut Syamsinar, kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga bisa dilihat melalui kanal media sosial Kanwil DJP Nusa Tenggara di Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube @pajaknusra.

Syamsinar mengatakan, saat ini Gubernur NTB H Zulkieflimansyah juga turut memberikan dukungan dengan cara mengimbau seluruh warganya dan pegawai pemerintah daerah yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK dan melaporkan SPT Tahunan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *