in ,

Penentuan Domisili Fiskal di Beberapa Negara

Penentuan Domisili Fiskal di Beberapa Negara
FOTO : IST

Penentuan Domisili Fiskal di Beberapa Negara – Setiap negara mempunyai aturan sendiri dalam menentukan definisi penduduka untuk tujuan pemajakan (fiscal resident). Penetuan domisili fiskal terhadap subjek pajak badan umunya tidak terdapat perbedaan. Domisili fiskal subjek pajak badan ditentukan dari tempat pendirian dan tempat kedudukan manajemen. Berbeda dengan subjek pajak badan, subjek pajak orang pribadi, kriteria yang digunakan untuk menentukan definisi penduduk untuk tujuan perpajakn lebih beragam, tergantung dari dasar yang dianut masing-masing negara. Sebagai contoh, berikut ini merupakan definisi penduduk untuk tujuan pemajakan di berbagai negara. Penentuan domisili fiskal di berbagai negara adalah sebagai berikut:

1 Amerika Serikat 

Seseorang dianggap penduduk untuk tujuan pemajakan di Amerika Serikat jika orang tersebut merupakan warga negara Amerika Serikat, termasuk semua pemegang green card (surat izin menerap di Amerika Serikat). Dasar penentuan domisili fiskal Amerika Serikat adalah asas kewarganegaraan. Jadi, para pemegang paspor Amerika Serikta akan dikenai pajak di Amerika, tanpa melihat apakah tempat tinggalnya di Amerika Serikat atau Amerika atau di luar negeri.

Seseorang juga dapat dianggap sebagai penduduk jika masuk dalam uji kriteria yang disebut sebagai uji keberadaan substansial (substantial present test). Dalam uji ini, seseorang akan menjadi penduduk jika:

a Orang tersebut berada di Amerika Serikat untuk setidaknya 31 hari pada tahun itu, dan jika

b Jumlah hari sama atau melebihi 183 hari

-jumlah hari keberadaan Amerika Serikat selama tahun berjalan; ditambah;

– sepertiga jumlah hari orang tersebut berada di Amerika Serikat pada tahun sebelumnya; ditambah

– Seperenam jumlah hari orang tersebut berada di Amerika Serikat dari tahun sebelumnya.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

2. Hongkong

Seseorang dianggap sebagai penduduk untuk tujuan pemajakan di Hongking, jika terdapat padanya ketentuan-ketentuan berikut ini:

a Warga negara tersebut lahir di Hongkong.

b. Warga negara Cina yang lahir di luar Hongkong, tetapi secara sah diijinkan untuk tinggal di Hongkong dan telah melakukannya selama 7 tahun.

c. Warga negara Cina yang lahir di luar Hongkong dengan prang tua (ayah atau ibu) yang pada saat lahir sudah menjadi penduduk tetap Hongkong.

d. Warga negara asing (bukan kebangsaan Cina) yang tinggal di Hongkong secara sah selama 7 tahun dan telah memilih Hongkong sebagai tempat tinggal tetap mereka.

e. Warga negara sing di bawah usia 21 yang lahir di Honkong dengan orang tua yang merupakan penduduk permanen sebagaimana didefinisikan dalam kategori (d). Saat mencapai usia 21, orang-orang ini harus menetapkan status penduduk permanen mereka sendiri dibawah salah satu katergori di atas. Kalau tidak, mereka akan berhenti menjadi penduduk tetap Hongkong.

f. Orang yang tidak punya hak tinggal di tempat selain Hongkong sebelum pendirian Hongkong SAR.

Walaupun Hongkong merupakan bagian dari Cina, namun secara ekonomi Hongkong adalah independen, termasuk dalam bidang perpajakan, Hongkong mempunyai kriteria penentuan definisi penduduk untuk tujuan perpajakan yang berbeda dengan Cina.

3. Malaysia

Seseorang akan dianggap penduduk untuk tujuan pemajakan di Malaysia, jika terdapat padanya ketentuan berikut ini.

a Berada di Malaysia selama 182 hari atau lebih dalam 1 tahun.

b. Kurang dari 182 hari pada 1 tahun, tetapi lebih dari 182 hari jika dihitung kumulatif dengan tahun sebelumnya.

c. Berada selama 90 hari atau lebih selama 3 tahun berturut-turut, maka di tahun berikutnya jika berada lebih dari 90 hari maka di aalah penduduk di tahun tersebut.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

d. Berada kurang dari 90 hari atau sama sekali tidak berada di Malaysia dalam 1 tahun akan tetapi pada tahun sebelumnya dia merupakan penduduk, maka di tahun itu dia masih merupakan penduduk.

4. Inggris

Seseorang akan dianggap sebagai penduduk untuk tujuan pemajakan di Inggris, jika terdapat padanya ketentuan-ketentuan berikut ini:

a Berada di Inggris minimal 183 hari selama 1 tahun pajak dari 6 April sampai dengan 5 April.

b. Berniat untuk tinggal di Inggris selama (sedikitnya) 2 tahun.

c. Datang ke Inggris rata-rata lebih dari 90 hari tahun pajak selama empat tahun (bertempat tinggal berlaku dari awal tahun kelima).

5. Singapura

Seseorang akan dianggap sebagai penduduk untuk tujuan pemajakan di Singapura, jika terdapat padanya ketentuan-ketentuan berikut ini:

a Bertempat tinggal di Singapura

b. Secara fisik berada di Singapura atau sebagai tenaga kerja di Singapura (kecuali direktur perusahaan) selama 183 hari atau lebih dalam satu tahun.

c. Tinggal di Singapura selama 3 tahun berturut-turut (tidak harus setahun penuh).

d. Datang ke Singapura pada atau setelah Januari 2007 untuk tinggal atau bekerja di Singapura secara berturut-turut selama 183 hari atau lebih dalam 2 tahun.

6. Kanada

Seseorang akan dianggap sebagai penduduk untuk tujuan pemajakan di Kanada, jika terdapat padanya ketentuan-ketentuan berikut ini:

a Tinggal di Kanada selama 183 hari atau lebih dalam tahun pajak.

b. Memiliki tempat tinggal di Kanada.

c. Tidak dianggap sebagai penduduk negara lain di bawah ketentuan perjanjian pajak (tax treaty).

7. Cina

Seseorang akan dianggap sebagai penduduk untuk tujuan pemajakan di Cina, jika terdapat ketentuan-ketentuan berikut ini:

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

a Bertempat tinggal di Cina.

b. Telah tinggal di Cina selama satu tahun atau lebih, meskipun tanpa tempat tinggal tetap.

8. Australia

Seseorang akan dianggap sebagai penduduk untuk tujuan pemajakan di Australia, jika terdapat ketentuan-ketentuan berikut ini:

a Berdomisili di Australia, tidak memiliki tempat tinggal permanen dan tanpa batas terus di luar negeri.

b. Tidak berdomisilli di Australia, tetapi telah di Australia (baik terus menerus atau sebentar-sebentar) selama tahun fiskal untuk 183 hari atau lebih (kecuali tempat kebiasaan tinggalnya di Australia dan bahwa tidak berniat untuk bertempat tinggal di Australia tidak bermaksud untuk tinggal di Australia selama lebih dari 2 tahun).

c. Penduduk yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, namun masa kerja di luar negeri kurang dari 2 tahun dan bermaksud kembali ke Australia.

9. Jepang

Jepang mengkategorikan penduduk untuk tujuan pemajakan menjadi dua yaitu sebagai berikut:

a Penduduk tidak tetap (non permanent resident), apabila seseorang tidak memiliki niat untuk tinggal secara permanen di Jepang, tetapi sudah memiliki domisilli atau tempat tinggal di Jepang sampai dengan 5 tahun.

b. Penduduk tetap (permanent resident), apabila seseorag memiliki niat untuk tinggal di Jepang secara permanen atau tanpa niat untuk tinggal di Jepang, namun berdomisilli atau bertempat tinggal di Jepang selama lebih dari 5 tahun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *