in ,

Pemkab Indramayu Beri Keringanan PBB

Pemkab Indramayu Beri Keringanan PBB
FOTO: IST

Pemkab Indramayu Beri Keringanan PBB

Pajak.com, Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu beri program keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB serta penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Program yang diberikan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke-495 ini akan berakhir pada 31 Oktober 2022.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Woni Dwinanto menuturkan, program keringanan pokok PBB dan sanksi administrasi pajak daerah bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak di masa pemulihan ekonomi setelah diterjang badai pandemi. Program ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga pendapatan daerah Kabupaten Indramayu dapat mencapai target.

Sebagai informasi, berdasarkan Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu 2022, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 3,33 triliun, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 587,9 miliar, pendapatan transfer Rp 2,7 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 10,4 miliar.

Adapun belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3,5 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp 2,6 triliun, belanja modal Rp 300 miliar, belanja tidak terduga Rp 48,9 miliar, dan belanja transfer Rp 575,5 miliar. Dengan demikian, defisit APBD Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp 225,5 miliar.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

“Setelah pandemi COVID-19, Bupati Indramayu (Nina Agustina Da’i Bachtiar) memiliki komitmen dengan memberikan kemudahan dan keringanan untuk membayar pajak daerah kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat Indramayu yang mempunyai tunggakan pajak, utamanya PBB diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat bisa membayar pajak dengan keringanan pembayaran,” ujar Woni dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (10/10).

Program ini tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 91 Tahun 2022 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Penghapusan Sanksi Administrasi atas Pajak Daerah Sebagai Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Secara rinci, berikut ketentuan dari program keringanan PBB dan penghapusan sanksi adminitrasi pajak daerah di Kabupaten Indramayu:

  • Pembebasan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Rp 20.000 ke bawah atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 33.334 untuk tahun pajak 2022.
  • Penghapusan denda PBB tahun pajak 1994 hingga 2021.
  • Penghapusan denda pajak daerah lainnya untuk tahun pajak 1997 sampai dengan 2022.
Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu Indra Sulastri memastikan, pihaknya telah membuka beragam kanal pembayaran untuk PBB maupun pajak daerah lainnya, di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Pos Indonesia (Persero)/Kantor Pos, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), PT Indomarco Prismatama (Indomaret), PT Bukalapak.com Tbk, dan PT Tokopedia.

“Melalui BJB, bisa menggunakan mobile banking BJB DIGI dengan memasukkan NOP (Nomor Objek Pajak). Kanal-kanal pembayaran yang telah ada, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Indramayu untuk membayar PBB,” ungkap Indra.

Sebaran kanal pembayaran yang bisa diakses hingga pelosok desa ini merupakan hasil dari Tim percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Indramayu, yaitu terkait pelaksanaan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Program ini dilakukan agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah lebih efisien, transparan, serta akuntabel akhirnya dapat meningkatkan PAD.

Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Ia juga menyebutkan, Pemkab Indramayu juga terus berusaha meningkatkan pelayanan transaksi digital, antara lain retribusi yang sudah dapat membayar menggunakan quick response code Indonesian standard (QRIS), yaitu retribusi rumah potong hewan yang dikelola dinas ketahanan pangan dan pertanian serta retribusi uji kendaraan bermotor yang dikelola dinas perhubungan.

“Adapun yang sedang dalam tahap pengujian, yakni QRIS dan VA (Virtual Account) pajak daerah, retribusi sedot kakus, retribusi pelelangan ikan dan retribusi pasar daerah ,” kata Indra.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *