Bangun Kepercayaan Masyarakat pada Keuangan Digital
Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan ekosistem financial technology (fintech) yang inovatif, bertanggung jawab, dan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, seiring bertumbuhnya literasi digital dan tingkat penggunaan produk serta layanan keuangan digital, OJK menyadari bahwa perlu dibangun digital trust system untuk bangun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital.
“Kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat. Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang meyakinkan konsumen bahwa aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” ungkapnya pada pembukaan OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin (10/10).
Dalam kegiatan OVID 2022, OJK juga meluncurkan beberapa inisiatif. Mulai dari layanan chatbot, modul literasi keuangan digital terkait kanal pengaduan konsumen, serta program peningkatan kapasitas SDM dalam bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).
“Ketiga inisiatif tersebut telah disiapkan oleh OJK untuk membangun ekosistem keuangan digital yang kuat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Keseluruhan program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital dan berpengaruh positif pada eskalasi inklusi keuangan di Indonesia,” tambahnya.
Chatbot dan modul literasi keuangan digital adalah bukti nyata dari OJK untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern, khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time dan mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar. Lebih jauh, konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat.
Sedangkan, program peningkatan kapasitas SDM mengenai suptech dan regtech juga dibentuk untuk meningkatkan kapasitas insan OJK dalam mewujudkan visi 21st century supervision yaitu digitally enabled supervision.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Rudiantara menekankan beberapa hal-hal yang harus menjadi pertimbangan dalam membangun digital trust system.
“Seluruh elemen ekosistem keuangan digital perlu mempertimbangkan penempatan investasi mereka untuk meningkatkan digital trust. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa dalam membangun digital trust harus melibatkan pendekatan interdisipliner di seluruh aspek yang meliputi sumber daya manusia, proses bisnis, tata kelola, dan regulasi, dengan teknologi sebagai pendukung utama,” ujar Rudiantara.
Selain itu, digital trust juga diangkat menjadi topik diskusi webinar dengan para regulator di Indonesia yang turut hadir di acara OVID 2022. OJK beserta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Kepolisian Daerah Metro Jaya turut berpartisipasi dalam mentranslasi strategi yang harus dilakukan guna membangun digital trust di ekosistem keuangan digital.
Tidak hanya itu saja, semangat dari para regulator juga diikuti oleh asosiasi dan industri fintech yang telah berkolaborasi untuk menyiapkan beberapa perangkat dalam memperkuat digital trust system di Indonesia yaitu melalui e-KYC, sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik (e-signature), dan digital identity.
Comments