in ,

Prosedur Pemindahbukuan Pajak, Sebentar lagi Online!

Prosedur Pemindahbukuan Pajak
FOTO: IST

Prosedur Pemindahbukuan Pajak, Sebentar lagi Online!

Prosedur Pemindahbukuan Pajak, Sebentar lagi Online! Mekanisme self assesment pemenuhan kewajiban perpajakan yang dijalankan di Indonesia mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor/membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, untuk kemudian diverifikasi oleh DJP.

Mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan secara mandiri ini membutuhkan pengetahuan perpajakan yang mumpuni supaya dapat berjalan dengan efektif. Namun tentu saja tak dapat dihindari kesalahan – kesalahan yang mungkin terjadi, salah satunya terkait kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak. Lalu bagaimana apabila terjadi kesalahan pembayaran/penyetoran pajak ini?

Atas kesalahan pembayaran/penyetoran yang dialami Wajib Pajak, DJP menyediakan opsi Pemindahbukuan (Pbk). Pemindahbukuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 242 tahun 2014, adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sebagaimana diatur dalam pasal 16 PMK 242 tahun 2014, pengajuan permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal:

  • Ada kesalahan pengisian formulir SSP, SSPCP, yang menyangkut Wajib pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. Untuk SSP, kesalahan dapat berupa kesalahan pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Sedangkan untuk SSPCP, kesalahan dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak.
  • Ada kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN). Kesalahan ini dapat berupa kesalahan – kesalahan yang terjadi dalam pengisian SSP.
  • Ada kesalahan perekaman SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Lembaga Persepsi lainnya selaku pihak ketiga. Kesalahan ini terjadi ketika data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang divalidasi oleh pihak ketiga tersebut.
  • Ada kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kesalahan ini terjadi ketika data yang tertera dalam bukti Pbk berbeda dengan permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  • Pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.
  • Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT, SKP PBB, atau STP PBB.
  • Jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
  • Sebab lainnya.
Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Kemudian perlu diperhatikan, pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk dapat diajukan permohonan pemindahbukuan apabila pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak terutang dalam SPT, SKP, STP, SPPT, SKP PBB, STP PBB, PIB, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Untuk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan, terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak, diantaranya adalah:

1. Mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP ataupun kantor DJP lain tempat pembayaran diadministrasikan dengan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Format permohonan dapat dilihat pada PMK 242 tahun 2014 sebagaimana telah disebutkan diatas.

2. Permohonan tersebut disampaikan secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

3. Pihak yang mengajukan permohonan berbeda – beda tergantung dari kasus yang dialami, diantaranya adalah:

  • Wajib Pajak penyetor dalam hal permohonan diajukan karena pembayaran atau penyetoran.
  • Secara Jabatan oleh Pejabat atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dalam hal permohonan diajukan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk.
  • Wajib Pajak pusat apabila permohonan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus.
  • Surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan apabila permohonan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan merger.
Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

4. Menyertakan lampiran sebagai berikut:

  • Asli (lembar ke-1) SSP, SSPCP, bukti Pbk, dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh dalam mata uang Dollar AS yang diajukan permohonan Pbk.
  • Surat pernyataan kesalahan perekaman asli dari pimpinan bank persepsi/pos persepsi/ bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing tempat pembayaran dalam hal pemohonan Pbk diajukan karena kesalahan perekaman pihak ketiga.
  • Pemberitahuan pabean impor asli, dokumen cukai asli, atau surat tagihan/surat penetapan asli dalam hal permohonan Pbk diajukan atas SSPCP.
  • Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk dalam hal permohonan diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP.
  • Fotokopi dokumen identitas penyetor atau identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
  • Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP yang berisi bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuknya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Atas permohonan yang diajukan tersebut, pemrosesan data membutuhkan waktu maksimal 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun setelah terbitnya KEP-160/PJ/2022, jangka waktu ini dipersingkat menjadi maksimal 21 hari. Apabila permohonan Wajib Pajak diterima, DJP akan menerbitkan bukti Pbk. Sedangkan apabila ditolak, Wajib Pajak akan mendapatkan surat pemberitahuan secara tertulis dari DJP terkait penolakan permohonan Pbk.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Prosedur – prosedur diatas hingga kini masih dilaksanakan secara manual. Baru – baru ini, DJP menunjukkan rencana meluncurkan layanan pengajuan Pbk secara online atau e-Pbk. Asisten penyuluh pajak mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan bahwa rencana tersebut telah disosialisasikan pada lingkup internal DJP.

Kedepannya, rencana ini mungkin akan segera terealisasikan, apabila dengan semakin banyaknya layanan perpajakan yang telah dapat dilakukan secara online. Permohonan pengajuan Pbk secara online atau e-Pbk kedepannya bisa jadi dapat diajukan melalui djponline, seperti e-billing dan permohonan lainnya.

Dengan semakin mudahnya memenuhi kewajiban perpajakan yang kini diarahkan menuju layanan online secara bertahap dan menyeluruh, tidak ada alasan lagi bagi para Wajib Pajak untuk acuh tak acuh dan enggan memenuhi kewajibannya. Apabila terdapat kesalahan pembayaran/penyetoran, tinggal ajukan permohonan pemindahbukuan dan penuhi prosedur serta persyaratan yang berlaku.

DJP tidak akan mempersulit para Wajib Pajak yang patuh dan taat ataupun berusaha patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Untuk itu, jadilah Wajib Pajak yang patuh dan taat memenuhi kewajiban perpajakan. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *