in ,

Jokowi Ajak Tingkatkan Daya Saing dan Kesejahteraan Buruh

kesejahteraan buruh jokowi
FOTO: IST

Jokowi Ajak Tingkatkan Daya Saing dan Kesejahteraan Buruh

Pajak.com, Jakarta – Pada momentum Hari Buruh Internasional 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk  memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja, melindungi hak buruh dan pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.

“Momentum Hari Buruh Internasional harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Upaya peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia) di tanah air harus terus dilakukan, baik melalui pengembangan pendidikan vokasional, hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja. Upaya upskilling dan reskilling buruh/ tenaga kerja terus dilakukan melalui program Prakerja, serta melalui Balai Latihan Kerja yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan industri,” ungkap Jokowi  dalam YouTube Sekretariat Presiden, (1/5).

Ia memastikan, pemerintah akan terus berusaha untuk meningkatkan jumlah investasi dari dalam dan luar negeri. Hal itu dilakukan pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta tenaga kerja di tanah air.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

“Sekali lagi, selamat Hari Buruh Internasional 2023,” ujar Jokowi.

Setidaknya, upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas ketenagakerjaan nasional adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, tujuan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh

“Dengan undang-undang ini kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara pemerintah pekerja. Contohnya, dengan dikeluarkannya JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan. Program JKP yang berikan manfaat cash benefit, pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja. JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, di mana modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah,” kata Airlangga dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (7/2).

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Pada kesempatan berbeda, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, sebanyak 153 investor masuk setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Menurutnya, aturan ini dipercaya dunia usaha dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mampu melindungi buruh.

“Masuknya investasi tersebut merupakan kabar baik karena akan membuka pasar kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Jadi, enggak benar kalau hanya menguntungkan pengusaha, 153 perusahaan otomatis akan masuk ke Indonesia. Apalgi prioritas pemerintah adalah tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya dibutuhkan untuk pekerjaan di level-level tertentu atau posisi yang membutuhkan keahlian khusus. Para investor juga harus bekerja sama dengan UMKM (usaha mikro kecil menengah),” ungkap Bahlil.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), ada 143,72 juta jiwa angkatan kerja hingga Agustus 2022, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 68,63 persen dari jumlah penduduk usia kerja. BPS mendefinisikan angkatan kerja sebagai penduduk usia kerja yang bekerja atau memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Sementara penduduk usia kerja merupakan penduduk yang berusia 15 tahun dan lebih.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *