in ,

Praktik Penggelapan Pajak, Asia Rugi 3 T Dollar AS

Praktik Penggelapan Pajak
FOTO: DJP

Praktik Penggelapan Pajak, Asia Rugi 3 T Dollar AS

Pajak.com, India – Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin pertemuan tingkat tinggi keempat Asia Initiative, di New Delhi, India, pada April 2023 lalu. Dalam forum itu, Suryo memastikan, Asia Initiative memperkuat kerja sama dalam memerangi praktik penggelapan pajak. Salah satunya dengan meluncurkan Dokumen Tax Transparency in Asia 2023: Asia Initiative Progress Report oleh Global Forum. Dokumen ini menekankan urgensi pertukaran data dan informasi perpajakan antar-yurisdiksi karena kerugian negara di wilayah Asia akibat kegiatan praktik penggelapan pajak dan illicit financial flows mencapai sekitar 3 triliun dollar AS dalam kurun waktu 2004-2013.

“Dokumen tersebut merupakan laporan pertama yang berisi tentang perkembangan keterbukaan informasi dalam bidang perpajakan di wilayah Asia dalam rentang tahun 2009 hingga 2022. Lebih lanjut, diperkirakan terdapat 1,2 triliun euro harta penduduk Asia yang disimpan di luar negeri yang berakibat hilangnya potensi penerimaan pajak sebesar 25 miliar euro per tahun,” ungkap Suryo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (16/5).

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

Kendati demikian, perkembangan keterbukaan informasi dalam bidang perpajakan di wilayah Asia mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Dalam konteks manfaat yang diterima, yurisdiksi di wilayah Asia telah mendapatkan tambahan penerimaan negara lebih dari 20,1 miliar euro sejak tahun 2009 sebagai dampak positif dari pertukaran informasi di bidang perpajakan antar-yurisdiksi.

“Untuk itu, para delegasi juga melakukan diskusi dan saling berbagi pengalaman mengenai beragam upaya yang dapat dilakukan negara-negara di wilayah Asia untuk dapat lebih mendapatkan manfaat dari kegiatan pertukaran informasi, utamanya terkait skema AEoI (automatic exchange of information) on financial account information,” ujar Suryo.

Ia mengatakan, para delegasi menyetujui untuk membentuk working group sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan informasi rekening keuangan yang diterima otoritas perpajakan melalui skema AEOI on financial account information.

“Pertemuan juga membahas pula beberapa agenda prioritas dan program tambahan untuk meningkatkan keterbukaan informasi di bidang perpajakan di wilayah Asia, antara lain adalah pemanfaatan yang lebih luas (wider use) dari pertukaran informasi, pemberian bantuan dalam melakukan penagihan pajak, dan pemanfaatan pertukaran informasi untuk kepentingan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkap Sur yo.

Baca Juga  Love Bali: Aplikasi Pengumpul Pajak demi Pariwisata Berkelanjutan

Adapun pertemuan tingkat tinggi keempat Asia Initiative itu dihadiri oleh 51 delegasi, terdiri dari perwakilan 14 yurisdiksi anggota Asia , 4 lembaga internasional yang menjadi partner Asia, Co-Chair Africa Initiative, dan pimpinan Global Forum on Tax Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Seperti diketahui, Asia Initiative merupakan kerangka kerja sama regional di wilayah Asia yang dibentuk dalam rangka mendorong dan meningkatkan kapasitas otoritas perpajakan terkait keterbukaan informasi di bidang perpajakan sesuai dengan standar internasional. Asia Initiative diluncurkan pada November 2021 dalam Plenary Meeting of the Global Forum, yang kemudian dideklarasikan secara resmi pada 14 Juli 2022 melalui penandatanganan Bali Declaration oleh 13 menteri keuangan yurisdiksi di wilayah Asia.

Baca Juga  Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

Hingga kini, sudah terdapat 17 yurisdiksi yang menyatakan bergabung dalam Asia Initiative, yaitu Indonesia, Armenia, Brunei Darussalam, Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, India, Jepang, Kazakhstan, Korea Selatan, Makau, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Pakistan, Filipina, Singapura, dan Thailand.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *