in ,

Cara Hitung PPh 23 Bagi Penyedia Jasa “Outsourcing”

PPh 23 Bagi Penyedia Jasa “Outsourcing”
FOTO: IST

Cara Hitung PPh 23 Bagi Penyedia Jasa “Outsourcing”

Pajak.comJakarta – Saat ini banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Sistem ketenagakerjaan outsourcing lebih dipilih oleh perusahaan lantaran tidak perlu repot memikirkan pelatihan, tunjangan, kenaikan jabatan sehingga dinilai lebih efektif dan efisien. Dalam aspek perpajakan, imbalan yang didapatkan oleh penyedia tenaga alih daya juga merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Nah, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23 bagi penyedia jasa outsourcing?

Sejatinya, sistem ketenagakerjaan alih daya atau outsourcing di Indonesia telah disahkan sejak 2003 silam melalui UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid ini, terdapat pengaturan sistem outsourcing secara terbatas, untuk sektor tertentu saja yang diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan.

Secara umum, outsourcing merupakan tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Artinya, tenaga kerja outsourcing bukan bagian dari perusahaan pengguna.

Lazimnya, tenaga outsourcing disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan secara borongan maupun penyediaan tenaga kerja atau buruh. Jenis profesi yang disediakan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja alih daya adalah tenaga keamanan (satpam), tenaga kebersihan, katering, buruh pabrik, pekerja transportasi, dan lain-lain.

Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja. Setelah direkrut, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak, baik itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT). Pekerja outsourcing tidak memiliki jenjang karier, tidak mendapat tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya, dan memiliki waktu kerja tidak pasti tergantung kesepakatan kontrak.

Baca Juga  Seluruh ASN di Kepulauan Bangka Belitung Lapor SPT sebelum 31 Maret

Dalam kesepakatan kerja borongan, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja akan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu. Sementara tenaga alih daya untuk buruh, perusahaan akan menyewa tenaga kerja dari perusahaan penyalur outsourcing untuk bekerja selama purnawaktu hingga selesainya waktu yang disepakati atau sesuai kontrak kerja.

Hitung pajak

Dari aspek perpajakan, jasa outsourcing termasuk objek dari PPh Pasal 23. Wajib Pajak dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, juga dipotong PPh sebesar 2 persen dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, tarif dapat berubah menjadi 4 persen apabila perusahaan penyedia jasa yang menerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, apabila imbalan sehubungan dengan jasa lain telah dikenai PPh Final, maka dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

Sebagai catatan, jumlah bruto yang digunakan adalah jumlah pembayaran tetapi tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Adapun pihak yang berhak memotong PPh Pasal 23 adalah pihak pemberi penghasilan untuk kemudian dibayarkan kepada kas negara dan melakukan pelaporan pajak.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Berikut ilustrasi penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing:

1. PT Sumber Tenaga merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja. PT Sumber Tenaga mendapat kontrak dari PT Maju Terus untuk menyediakan tenaga kerja pemasaran sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp 20 juta. Tenaga kerja tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Maju Terus.

Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Terus kepada PT Sumber Tenaga dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Terus sebesar: 2% x Rp 20.000.000 = Rp 400.000

2. PT Aman Jaya merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Jaya mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Dwi Makmur. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Jaya.

Selanjutnya, dalam kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Jaya terdiri dari gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp 20 juta dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp 2 juta.

Atas pembayaran yang dilakukan PT Dwi Makmur kepada PT Aman Jaya dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Dwi Makmur sebesar: 2% x Rp 2.000.000 = Rp 40.000

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Jika tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp 22 juta (biaya total pembayaran gaji+imbalan jasa), sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Dwi Makmur atas pembayaran kepada PT Aman Jaya adalah: 2% x 22.000.000 = Rp 440.000

3. Untuk acara pembukaan cabang baru, PT Abadi meminta CV Sedap yang bergerak di bidang pengadaan katering untuk menyediakan makanan yang terdiri dari makanan pembuka, makanan utama, dan makanan penutup untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan katering tersebut adalah Rp 20 juta.

Maka, atas pembayaran yang dilakukan PT Abadi kepada CV Sedap dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Abadi sebesar: 2% x Rp 20.000.000 = Rp 400.000

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *