UMKM Kriteria Ini Tak Bisa Gunakan Tarif PPh 0,5 Persen Mulai 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan lagi bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan kriteria tertentu tak bisa gunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen mulai tahun 2025. Pembatasan tersebut berlaku bagi UMKM yang telah menggunakan tarif PPh final sejak 7 tahun lalu.
“#KawanPajak orang pribadi usahawan UMKM yang sudah menggunakan tarif PPh final sejak 7 tahun lalu atau sejak berlakunya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, mulai tahun 2025 akan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan). Jangan sampai salah tarif, ya,” jelas DJP dalam akun resmi Instagramnya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (4/10).
Dengan demikian, UMKM dapat memanfaatkan PPh final 0,5 persen sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.
“Setelah tidak menggunakan tarif PPh final 0,5 persen terus bagaimana? Tenang, #KawanPajak bisa memilih untuk melakukan pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN),” jelas DJP.
Apabila melakukan pembukuan dan menggunakan NPPN, UMKM harus menyampaikan pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar paling lambat 3 bulan sejak tahun pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo memastikan bahwa KPP maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan intensif menyosialisasikan batas penggunaan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM ini yang sejatinya telah termaktub dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.
“Ketentuan yang berlaku umum sebetulnya ada 2 ketentuan. Ketentuan umum, memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Normal, seperti halnya berhitung untung dan rugi—berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya. Dapat juga menggunakan NPPN. Norma penghitungan itu adalah presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya. Namun, untuk memakai norma itu harus memberikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pada Maret 2025 paling lambat,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Agustus 2024.

Comments