in ,

Menilik Insentif Pajak DTP di Era Pandemi

 Apa saja insentif pajak DTP yang diberikan sejak awal pandemi di tahun 2020?

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus COVID-19, insentif pajak DTP yang diberikan, yakni:

  1. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP. Penerima insentif ini adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif adalah pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020, sedangkan pegawai yang menerima insentif adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari Rp 200 juta. Artinya, Wajib Pajak yang berstatus sebagai pemberi kerja tetap menjalankan kewajibannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 dengan memberikan tambahan penghasilan kepada Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai. Mengutip situs resmi DJP, dijelaskan bahwa insentif ini akan memengaruhi penghasilan yang akan diterima oleh setiap pegawai. Jika sebelumnya pegawai dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan, semenjak ada kebijakan ini pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai.
  2. Pembebasan PPh final atas penghasilan yang diterima usaha mikro kecil menegah (UMKM) atau Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2018, yakni PPh final sebesar 0,5 persen.
  3. Insentif PPh Pasal 22 impor DTP, yaitu insentif berupa pembebasan pembayaran pajak atas aktivitas impor. Pembebasan ini merupakan efek dari berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin masif perkembangannya di Indonesia, baik itu penghentian sementara dari negara asal atau pengurangan aktivitas belanja dari pelaku impor di Indonesia. Salah satu pembebasan pajak ini diperuntukkan kepada impor alat kesehatan. Secara teknis, pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor kepada Wajib Pajak.
  4. Insentif angsuran PPh Pasal 25, yakni insentif berupa pengurangan besarnya angsuran sebesar 30 persen dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama enam bulan. Maka, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan pengurangan angsuran untuk mendapatkan insentif karena akan berlaku secara otomatis.
  5. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), insentif ini diberikan untuk memberikan kemudahan proses pemberian restitusi kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditentukan di PMK 23 Tahun 2020 selama enam bulan. Namun, ada perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP eksportir dan PKP noneksportir. Untuk PKP yang bertindak sebagai eksportir, tidak ada batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi, sedangkan untuk PKP noneksportir diberikan percepatan restitusi dengan nilai paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *