in ,

Menilik Insentif Pajak DTP di Era Pandemi

Apa saja insentif pajak DTP yang diberikan/diperpanjang hingga tahun 2021?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah perpanjang pemberian insentif hingga Desember 2021. Insentif yang diberikan, yakni?

  1. Insentif PPh Pasal 21 DTP yang dilanjutkan dari tahun 2020.
  2. Pembebasan PPh final atas penghasilan yang diterima Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) atau Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 23 Tahun 2018, yakni PPh final sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto.
  3. Insentif pajak DTP atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi atau diperoleh Wajib Pajak penerima program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikenai PPh final. Insentif ini akan ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
  4. Insentif PPh Pasal 22 impor DTP, sebagaimana tercantum dalam lampiran kode KLU tertentu, atau telah ditetapkan sebagai perusahaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); atau mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
  5. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen  dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang bagi Wajib Pajak yang memiliki KLU tertentu atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin PDKB.
  6. Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor sejak 1 Maret 2021. Skemanya, Maret-Mei 2021 insentif pajak DTP 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.
  7. Pemberian insentif PPnBM DTP properti. Insentif pajak diberikan  sebesar 100 persen untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon 50 persen.
Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *