in ,

Menilik Insentif Pajak DTP di Era Pandemi

Apa saja insentif pajak DTP yang masih berlaku hingga 2022? 

Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK114/PMK.03/2022. Secara rinci, diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor untuk 72 KLU, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU, dan PPh final jasa konstruksi, diperpanjang hingga akhir Desember 2022.
  2. Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor dan properti yang berakhir hingga akhir September 2022. Sebagai informasi, untuk PPnBM properti di 2022 turun menjadi hanya 50 persen untuk harga maksimal Rp 2 miliar, sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon 25 persen.
Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *