in ,

UU HKPD Tingkatkan Rasio Pajak Daerah Hingga 3 Persen

“Kita mendorong adanya kerja sama pertukaran data yang selama ini sudah banyak dilakukan. Kalau tidak salah, ada hampir 300 daerah ikut MoU (memorandum of understanding) antara pemda, DJP, DJPK,” ujar Prima dalam webinar bertajuk Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, (30/3).

Ia menjelaskan, UU HKPD memungkinkan pertukaran data perpajakan sebagai syarat pemda melakukan rekonsiliasi fiskal dengan pemerintah pusat untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Terdapat lebih dari Rp 20 triliun dari pajak daerah ataupun pusat yang bisa dikumpulkan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal tersebut. Kami juga mendorong DJP untuk melakukan penagihan aktif dan banyak hal terkait capacity building. Sebagai bagian dari Kemenkeu, kami selalu memberi dukungan kepada DJP dari segi fasilitas dan monitoring,” ujar Prima.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Muaranya, pertukaran data perpajakan berpotensi pula meningkatkan PAD, sehingga pemda tidak tergantung oleh dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, UU HKPD juga mendorong penggunaan belanja daerah yang lebih baik, berkualitas, dan sinergis. Dengan begitu, terjadi pemerataan standar layanan publik di seluruh daerah.

“Implementasi UU HKPD diharapkan dapat membuat pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia memiliki kualitas yang sama baiknya. Menurunkan ketimpangan horizontal antar daerah dan ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi induk dari pilar untuk meratakan kesejahteraan masyarakat,” harap Prima.

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *