in ,

DJP Himpun Penerimaan Pajak Kripto Rp 48,19 M

Pada kesempatan berbeda, melalui keterangan tertulis, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto Pang Xue Kai memastikan, Tokocrypto telah menjalankan kewajiban sebagai badan/lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Tokocrypto menyetorkan pajak transaksi kripto para penggunanya sebesar Rp 37 miliar atau 2,5 juta dollar AS ke DJP selama dua bulan. Secara rinci, pajak yang disetorkan Tokocrypto pada Mei 2022 sebesar Rp 21 miliar dan Juni 2022 Rp 16 miliar.

“Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia. Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Kai.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Ia menilai, dengan pemberlakuan aturan pajak kripto dalam PMK 68 ini akan menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Di samping itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia juga bakal mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.

“Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang sampai 35 persen. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21 persen dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain,” ungkap Kai.

Sementara, Chief Operations Officer Tokocrypto sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, keterbukaan pemerintah melalui kebijakan perpajakan turut menjadi momentum baik bagi pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Ia optimistis, Indonesia menjadi negara yang memiliki regulasi cukup baik untuk mewadahi transaksi perdagangan kripto.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *