in ,

DJP Himpun Penerimaan Pajak Kripto Rp 48,19 M

“Keterbukaan pemerintah ini sangat baik untuk pertumbuhan industri kripto. Terlebih saat ini sudah ada regulasi yang tegas terkait perdagangan kripto sebagai komoditi. Kemendag (Kementerian Perdagangan) juga tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia,” kata Manda.

Menurutnya, industri aset kripto dalam negeri masih memiliki potensi cukup besar. Bappebti mencatat, hingga Juni 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai 14,6 juta atau naik dari akhir tahun 2021 hanya 11,2 juta. Sementara, total transaksi perdagangan untuk kripto periode Januari-Juni 2022 tembus Rp 212 triliun. Angka transaksi ini jauh lebih kecil dibanding tahun lalu pada periode yang sama di 2021, yakni mencapai Rp 428 triliun.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *