in ,

Ketentuan Pajak Hiburan Berdasarkan UU HKPD

Berapa tarif pajak hiburan?

Pemungutan pajak daerah adalah wewenang dari pemda, baik provinsi/kabupaten/kota. Secara umum, tarif pajak hiburan atau PBJT ditetapkan secara seragam, yakni sebesar maksimum 10 persen. Namun demikian, pemda tetap diberikan ruang untuk menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi pada jasa hiburan, seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, atau mandi uap. Untuk jasa hiburan itu, UU HKPD memberi batasan tarif pajak paling tinggi 75 persen.

Misalnya, di DKI Jakarta, tarif pajak hiburan, antara lain sebagai berikut: 

1. Pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10 persen.
2. Kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15 persen.
3. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, live music, dan sejenisnya sebesar 25 persen.
4. Panti pijat, mandi uap, spa, dan sejenisnya sebesar 35 persen.
5. Refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10 persen.

Dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Juni 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak hiburan tercatat tumbuh 196,93 persen sejak Januari hingga April 2022. Hal ini menandakan kondisi COVID-19 di Indonesia telah membaik dan konsumsi masyarakat kembali pulih. Selain pajak hiburan, pajak hotel juga tumbuh 83,06 persen, pajak parkir 37,31 persen, dan pajak restoran 37,29 persen.

“Pemerintah daerah mulai mendapatkan lagi penerimaan daerahnya. Ini tentu kita harapkan semakin membaik dengan kegiatan ekonomi yang mulai pulih. Kita bisa lihat dari penerimaan pajak daerah dari Januari sampai April 2022 tercatat senilai Rp 51,86 triliun. Penerimaan ini mengalami peningkatan 2,7 persen dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu senilai Rp 50,49 triliun,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *