in ,

Bebas Bea Masuk dan Pajak, Ini Cara Manfaatkan Fasilitas Impor Sementara 

Bebas Bea Masuk dan Pajak
FOTO: IST

Bebas Bea Masuk dan Pajak, Ini Cara Manfaatkan Fasilitas Impor Sementara 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan MotoGP Mandalika 2023 lewat pemberian fasilitas impor sementara. Fasilitas ini membuat barang-barang yang diperlukan dalam perhelatan MotoGP Mandalika 2023 mendapatkan bebas Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Lantas, bagaimana cara memanfaatkan fasilitas impor sementara? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu impor sementara?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142 Tahun 2011, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

Apa syarat impor sementara?

Penetapan fasilitas impor sementara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu;
  • Mudah dilakukan identifikasi;
  • Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan; dan
  • Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali

Apa saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas impor sementara?

  • Pembebasan atau keringanan Bea Masuk; dan
  • Tidak dipungut PDRI.
Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Apa saja barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk?

  • Barang keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean;
  • Barang keperluan seminar;
  • Barang keperluan peragaan atau demonstrasi;
  • Barang keperluan tenaga ahli;
  • Barang keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
  • Barang keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan;
  • Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
  • Barang keperluan contoh atau model;
  • Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing;
  • Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin);
  • Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi;
  • Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
  • Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
  • Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
  • Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
  • Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional;
  • Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas;
  • Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
  • Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean; dan
Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean.

Apa barang impor sementara yang diberikan keringanan Bea Masuk?

Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur nasional

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas impor sementara?

  • Mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea Cukai;
  • Surat permohonan minimal harus memuat rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara; pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara; tujuan penggunaan barang impor sementara; lokasi penggunaan barang impor sementara; jangka waktu impor sementara; dan
  • Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dokumen identitas pemohon, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Angka Pengenal Importir (API).

Sedangkan individu yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara, wajib membayar Bea Masuk dan PDRI. Kemudian, dikenai sanksi administrasi juga berupa denda sebesar 100 persen dari Bea Masuk dan PDRI yang seharusnya dibayar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *