in ,

Tertarik Jadi Importir? Penuhi Syarat dan Prosedur Ini

Tertarik Jadi Importir
FOTO: IST

Tertarik Jadi Importir? Penuhi Syarat dan Prosedur Ini

Pajak.com, Jakarta – Apabila tertarik jadi importir, pengusaha harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Apa syarat dan prosedur tersebut? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa impor?

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, impor diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang dilakukan dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau dalam hal ini merupakan wilayah negara Indonesia. Simpelnya, impor adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Apa itu importir?

Importir merupakan badan hukum, individu, maupun perusahaan yang membawa suatu produk perdagangan dari luar negeri untuk kemudian dijual ke pasar domestik.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), importir diartikan sebagai orang maupun badan yang melakukan kegiatan impor. Sedangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan importir sebagai orang maupun serikat dagang (perusahaan) yang memasukan barang dari luar negeri, pengimpor serta perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir. Adapun barang yang diimpor oleh importir dapat digunakan sebagai produksi maupun tujuan konsumsi lainnya.

Apa syarat jadi importir?
Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

– Individu wajib memiliki perusahaan yang berbadan hukum;
– Memiliki dokumen lengkap yang terdiri dari akta perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta dokumen dasar yang dibutuhkan oleh perusahaan lainnya;
– Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API) disertai dengan Nomor Registrasi Importir yang telah resmi didapatkan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepabean, serta nomor registrasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/Bea Cukai.

OSS digunakan untuk mendapatkan NIB yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus API dan akses kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.

Bagaimana langkah memperoleh NIB?

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Mengisi data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Apabila pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan;
  • Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan lima digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)—selain informasi KBLI dua digit yang telah tersedia dari Administrasi Hukum Umum (AHU);
  • Pelaku usaha juga harus memasukkan informasi uraian bidang usaha;
  • Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer); dan
  • NIB dan dokumen pendaftaran lainnya akan didapatkan.
Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

 

Baca juga: 
Ingin Jadi Eksportir? Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini https://www.pajak.com/ekonomi/ingin-jadi-eksportir-penuhi-syarat-dan-ketentuan-ini/

Definisi dan Jenis Pemberitahuan Impor Barang https://www.pajak.com/pajak/definisi-dan-jenis-pemberitahuan-impor-barang/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *