in ,

Definisi dan Jenis Pemberitahuan Impor Barang

Jenis Pemberitahuan Impor Barang
FOTO: IST

Definisi dan Jenis Pemberitahuan Impor Barang

Pajak.com, Jakarta – Importir harus menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Lantas, apa itu PIB? Dan, apa fungsi serta jenis Pemberitahuan Impor Barang (PIB)? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu PIB?

Merujuk penjelasan Bea Cukai, PIB merupakan sebuah dokumen pemberitahuan yang diberikan kepada Bea Cukai atas adanya kegiatan impor barang. Dokumen PIB berisi informasi detail tentang barang impor, serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Bea cukai. Jika seluruh pembayaran sudah dilunasi, maka barang impor baru dapat diambil.

Apa fungsi PIB?

Senada dengan faktur pajak, PIB berfungsi sebagai bukti sah atas adanya transaksi impor yang dilakukan terkait dengan perpajakan. Sedangkan, secara detail fungsi faktur sendiri adalah sebagai berikut:

  • Bukti tagihan untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • Bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan pemberi barang dan/atau JKP pada PKP; dan
  • Sarana kredit pajak masukan bagi PKP yang membeli barang dan/atau JKP;
  • Bukti pemungutan pajak, seperti PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Apa saja syarat agar PIB dapat berfungsi sebagai faktur pajak?

Agar dokumen PIB dapat digunakan sebagai faktur pajak, maka penggunaannya harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Harus mencantumkan identitas pemilik barang, yaitu nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat;
  • Melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP);
  • Melampirkan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP);
  • Bukti pemungutan pajak oleh Bea Cukai;
  • Menyertakan surat nilai pabean atau surat penetapan tarif;
  • Melampirkan surat penetapan pabean;
  • Surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean; dan
  • Harus melakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur.

Apa saja jenis PIB?

  • PIB biasa, yaitu dokumen PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan saja, yaitu barang impor yang sudah tiba ataupun yang diajukan sebelum barang impor itu tiba. Cara pembayaran PIB biasa adalah pembayaran bagi semua atau sebagian penarikan dalam satu PIB secara tunai, ditanggung pemerintah, atau dibebaskan.
  • PIB Berkala, yakni dokumen PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali pengimporan dalam satu periode, dan barang impornya telah lebih dulu dikeluarkan oleh kawasan Pabean. Tata cara pembayaran PIB Berkala adalah hanya dilakukan jika fasilitas pembayaran bagi pungutan dalam PIB yang diajukan oleh pihak importir yang menerima pembayaran secara berkala.
  • PIB penyelesaian, merupakan dokumen PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Tata cara pembayaran PIB Penyelesaian adalah dengan jaminan, yakni jika dalam satu PIB ternyata ada pungutan yang diserahkan sebagai jaminan.
Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *