Ini Strategi Pemkab Bekasi Capai Target PAD Rp 2,7 T
Pajak.com, Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,7 triliun pada tahun 2023. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan, Pemkab Bekasi telah memiliki strategi untuk mencapai target PAD, utamanya melalui mekanisme intensifikasi dan penggalian potensi.
“Sampai sekarang sudah 40 persen dari target pendapatan Rp 2,7 triliun. Nanti di akhir kuartal III-2023, biasanya penerimaan melonjak, bertepatan akhir masa pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Dani, dikutip Pajak.com, (24/6).
Selain itu, Pemkab Bekasi akan mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) dengan cara penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk mencapai target PAD.
“Ada potensi BPHTP, menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan coba kita genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi,” ungkap Dani.
Selanjutnya, Pemkab Bekasi juga akan memaksimalkan penerimaan pajak restoran dari usaha katering. Dani mengungkapkan, saat ini masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), sehingga potensi penerimaan pajak restoran dari usaha katering belum maksimal.
“Kita telah menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini, termasuk unit pelaksana teknis Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bekasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan pengusaha katering,” ujarnya.
Selanjutnya, mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi, meski skema pembayaran pada masing-masing kota/kabupaten.
“Pembayaran memang ke kabupaten, tapi izin ada di provinsi. Oleh karena itu, kita undang DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) provinsi, termasuk samsat juga yang menyangkut pajak parkir dan beberapa hal yang berkaitan dengan kewenangan provinsi dan pusat untuk kita sinkronisasi,” ungkap Dani.
Secara simultan, Pemkab Bekasi akan menggali potensi pajak reklame. Sebab penerimaan sektor ini berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur di Kabupaten Bekasi.
“Banyak objek pajak yang tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan, padahal kegiatan masih berlangsung, namun enggan perpanjang izin. Nah, kita ingin ada persepsi yang sama, apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan PAD,” tegas Dani.
Selain itu, Pemkab Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama perangkat daerah penghasil pajak, seperti Dinas Perhubungan dam Dinas Pariwisata Bekasi.
“Karena bukan hanya Bapenda Bekasi saja yang mengumpulkan (penerimaan pajak), meskipun aliran kas semua mengalir ke Bapenda. Sudah kita koordinasikan semua demi peningkatan pendapatan daerah untuk percepatan pembangunan mengingat banyak program pembangunan fisik ke depan yang butuh pembiayaan tidak sedikit,” ujar Dani.
Di sisi lain, ia menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, menjaga stabilitas investasi, digitalisasi layanan, serta perbaikan tata kelola perkotaan.
“Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga iklim investasi dan daya saing dengan mempermudah perizinan, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan menjaga kondusivitas daerah dengan baik,” tambah Dani.
Comments