in ,

Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

Deddy Corbuzier
FOTO: IST

Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

Pajak.com, Jakarta – Mentalis, presenter, sekaligus youtuber Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tidak telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan secara on-line. Ia juga mengajak Wajib Pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Hallo, Kawan Pajak. Saya ingin mengajak seluruh Wajib Pajak Indonesia untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2024 (bagi Wajib Pajak orang pribadi) dan 30 April (bagi Wajib Pajak badan). Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, pakai e-Filing bisa kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai telat,” ajak Deddy Corbuzier melalui Instagram resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus), dikutip Pajak.com (17/3).

Menurutnya, penting bagi warga negara menjalani peraturan perpajakan dengan benar, termasuk memadankan NIK dan NPWP secara on-line untuk Satu Data Indonesia.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Bagaimana cara lapor SPT tahunan secara “on-line”?

Pajak.com akan menguraikan mekanisme penyampaian SPT tahunan secara on-line menggunakan aplikasi e-Filing. Berikut caranya:

  • Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP secara “on-line”? 

  • Masuk ke laman djponlie.pajak.go.id;
  • Klik menu ‘Login’ dan masukkan 15 digit NPWP;
  • Gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan;
  • Buka menu ‘Profil’, masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Klik ‘Validasi’;
  • Pilih ‘Ubah Profil’;
  • Tekan tombol ‘Logout’. Lalu, coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya; dan
  • Cek di menu ‘Profil’. Jika berhasil akan terlihat status ‘Valid’.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *