in ,

Makna dan Tujuan Program Pajak Berisyarat

Makna dan Tujuan Program Pajak Berisyarat
FOTO: IST

Mengenal Makna dan Tujuan Program Pajak Berisyarat

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggaungkan edukasi perpajakan ke seluruh lapisan masyarakat. Dengan literasi pajak yang merata di segala umur dan lapisan, pemerintah meyakini kesadaran dan kepatuhan pajak dapat terus meningkat. Upaya edukasi perpajakan yang terangkum dalam Pajak Bertutur juga dilakukan kepada para penyandang tuna rungu melalui program Pajak Berisyarat. Nah, tak ada salahnya kalau kita dapat mengenal makna dan tujuan program Pajak Berisyarat ini.

Makna Program Pajak Berisyarat

Memanfaatkan momentum Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember, DJP memperingatinya dengan mengadakan kegiatan Pajak Berisyarat. Dikutip dari laman resmi DJP, Pajak Berisyarat merupakan kegiatan edukasi perpajakan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu atau yang biasa disebut Teman Tuli.

Program Pajak Berisyarat ini diluncurkan pertama kalinya pada 2021. Kala itu, DJP mengundang 100 Teman Tuli datang ke kantor pusat DJP. Mulai tahun ini, kegiatan edukasi perpajakan kepada Teman Tuli dikembangkan secara luas dan serentak ke unit vertikal DJP di berbagai daerah.

Pada 8 Desember 2022, program Pajak Berisyarat berlangsung secara serentak di kantor pusat DJP serta 20 kantor wilayah di seluruh Indonesia, dengan mengusung tema “Bakti Teman Tuli Membangun Negeri”. Dengan demikian, sudahlah jelas bahwa makna program Pajak Berisyarat ini untuk memberikan kesetaraan akses informasi sekaligus edukasi perpajakan sebagaimana yang telah rutin dilakukan DJP setiap tahunnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 nomor 1 PER-12/2021 yang menyebutkan bahwa edukasi perpajakan merupakan setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara baik dari sisi jasmani, rohani, moral, dan intelektual; untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.

Program Pajak Berisyarat yang dilakukan ini diyakini dapat mendorong perubahan perilaku Teman Tuli agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Apalagi, bila di antara Teman Tuli terdapat pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), maka sudah seyogianya memahami kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, program ini juga menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan layanan perpajakan secara adil dan tanpa diskriminasi dengan fasilitas maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada penyandang disabilitas. Dengan begitu, mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik pula.

DJP mengklaim, saat ini telah banyak kantor pajak telah dilengkapi fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas, agar semakin memberikan keamanan dan kenyamanan. Beberapa fasilitas tersebut di antaranya jalan khusus atau ramp dengan handrail yang terdapat di pintu masuk Tempat Pelayanan Terpadu, kursi roda, dan lift ramah bagi penyandang disabilitas.

Di beberapa kesempatan, DJP juga menyertakan juru bahasa isyarat agar tayangan-tayangan sosialisasi dan edukasi perpajakan dapat diikuti dan dipahami oleh para Teman Tuli. Tak hanya itu, DJP juga telah menyiapkan Fungsional Penyuluh Pajak yang tersebar di seluruh kantor pajak untuk membantu Teman Tuli terkait isu-isu atau peraturan perpajakan.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
Tujuan program Pajak Berisyarat

Sejatinya, tujuan program Pajak Berisyarat tidak terlepas dari tujuan edukasi perpajakan itu sendiri. Edukasi perpajakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak, melalui pengetahuan perpajakan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.

Edukasi perpajakan juga punya tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan, dengan begitu Teman Tuli sebagai Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dapat menggenapkan peran sebagai warga negara, untuk terlibat langsung dalam upaya gotong royong membangun dan merawat negeri melalui pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP juga memastikan kalau program Pajak Berisyarat akan digelar secara berkesinambungan dan lebih meluas lagi ke area lain. Program Pajak Berisyarat ini juga diharapkan dapat membuka lebih lebar kesempatan bagi Teman Tuli untuk mendapatkan sebesar-besarnya manfaat dari kegiatan edukasi perpajakan yang berkesinambungan. Melalui kegiatan itulah, informasi perpajakan yang tepat dan mutakhir bisa didapatkan.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *