in ,

Definisi Bea dan Cukai serta Kontribusi pada Negara

Definisi Bea dan Cukai
FOTO: IST

Definisi Bea dan Cukai serta Kontribusi pada Negara

Pajak.com, Jakarta – Beberapa waktu belakangan, media nasional diramaikan dengan pemberitaan mengenai kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen dan rencana pengenaan cukai produk miniman berpemanis. Lantas, apa itu definisi bea dan cukai? Dan, produk apa saja yang kena bea dan cukai, serta berapa kontribusi terhadap pendapatan negara? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu bea? 

Berdasarkan buku ‘Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai’ oleh Burhanuddin S., bea berasal dari bahasa sansekerta artinya ongkos. Bea dipakai untuk merujuk pada ongkos keluar dan masuk barang ke suatu negara. Pengertian bea dalam prosedur bea cukai adalah bea masuk dan bea keluar daerah pabean.

Apa itu bea masuk?

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang di impor.

Apa itu bea keluar?

Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen
Apa itu cukai?

Cukai adalah biaya tambahan untuk barang-barang yang memiliki potensi sifat-sifat merugikan atau efek samping bagi penggunanya. Misalnya, rokok, alkohol, dan sebagainya.

Apa itu barang kena cukai?

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2007, barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
– Konsumsinya perlu dikendalikan.
– Peredarannya perlu diawasi pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
– Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:

– Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
– Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
– Hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil olahan tembakau lainnya. Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T
Tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pengampu penerimaan dari bea dan cukai:

– Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
– Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal
– Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi
– Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
– Membatasi, mengawasi dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
– Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak
Berapa peran bea dan cukai terhadap pendapatan negara?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 293,08 triliun per 14 Desember 2022 atau 98,1 persen dari target dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *