in ,

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)

Surat Setoran Pabean
FOTO: IST

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)

Pajak.com, Jakarta – Pelaku ekspor dan impor, sudah seyogianya mengetahui Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Untuk memperluas cakrawala pengetahuan Anda mengenai SSPCP, Pajak.com akan mengulasnya secara komprehensif berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu SSPCP?

SSPCP adalah formulir wajib untuk melakukan penyetoran pungutan serta pajak-pajak terkait atas kegiatan impor. Singkatnya, SSPCP merupakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang digunakan oleh importir atau Wajib Pajak dalam rangka impor.

Adapun pajak atas kegiatan impor tersebut berupa cukai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) 22 impor, dan aktivitas impor lainnya. Pada umumnya setiap transaksi akan mendapatkan bukti transaksi seperti, kuitansi, atau nota.

Namun, untuk transaksi pembayaran pabean, cukai, dan pajak atas kegiatan ini tidak menggunakan nota, melainkan sarana administrasi khusus yang disebut sebagai SSPCP.

SSPCP dibuat dalam enam rangkap, yaitu: 

– Lembar 1a untuk kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai melalui Wajib Pajak/penyetor.
– Lembar 1b untuk penyetor/Wajib Pajak.
– Lembar 2a untuk Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
– Lembar 2b dan 2c untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui KPPN.
– Lembar 3a dan 3b untuk KPP melalui penyetor/Wajib Pajak atau KPBC.
– Lembar 4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Bagaimana cara mengisi SSPCP?
Penggunaan SSPCP sama seperti SSP, namun SSPCP dilampirkan saat menyetorkan pajak dalam rangka kegiatan impor. SSPCP harus disertakan pada saat bayar atau setor atas pabean, cukai dan pajak secara on-line melalui e-Billing. Sesuai peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-7/BC/2015, berikut cara mengisi SSPCP:

  1. Isi nama KPBC.

    Pada kolom kantor, isilah nama KPBC tempat Wajib Pajak melakukan kegiatan perpajakannya atau kewajiban kepabean/cukai.

  2. Beri tanda X pada kolom sesuai jenis penerimaan negara yang dibayar.

    Pada Huruf A, silakan isi dengan memberi tanda X pada kolom sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.

  3. Isi dengan identitas Wajib Pajak.

    Pada Huruf B, silakan isi dengan identitas Wajib Pajak.

  4. Isi nama dokumen yang digunakan.

    Pada Huruf C, isi dengan nama dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran.

  5. Isi dengan jenis pembayaran

    Pada Huruf D, isi dengan jenis pembayaran penerimaan negara yang dilakukan sesuai dengan akun dan kode akun berdasarkan klasifikasi pada Bagan Akun Standar (BAS).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T
Adapun akun yang perlu diperhatikan perinciannya, yaitu:

– Bea masuk dengan kode akun 412111.
– Bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan 412114.
– Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) dengan kode akun 412112.
– Bea masuk anti-dumping (BMAD) dengan kode akun 412121, termasuk bea masuk anti-dumping sementara (BMADS).
– Bea masuk imbalan (BMI) dengan kode akun 412122, termasuk bea masuk imbalan sementara (BMIS).
– Bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dengan kode akun 412123, termasuk bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPs).
– Pendapatan pabean lainnya dengan kode akun 412119, yang meliputi:

Kemudian, bunga untuk bea masuk, yakni:

– Bunga untuk denda administrasi pabean.
– Bunga untuk denda administrasi bea keluar.
– Denda administrasi ekspor selain bea keluar.
– Bunga untuk denda administrasi ekspor selain bea keluar.
– Bunga untuk utang cukai.
– Bunga untuk kekurangan cukai.
– Bunga untuk denda administrasi cukai.
– Biaya pengganti pencetakan pita cukai.
– Biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024
Pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Pengisian NPWP untuk PPN impor, PPnBM impor, dan PPh Pasal 22 impor bisa diisikan NPWP wajib bayar, yakni NPWP importir atau NPWP pemilik barang sesuai dengan lokasi pembayaran penerimaan pajak itu. Jika wajib bayar bukan merupakan importir, maka nomor NPWP bisa diisi dengan nomor identitas NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean, yang meminta importir mengimpor barang atas kepentingannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *