Definisi LHP2DK yang Muncul Setelah SP2DK
Pajak.com, Jakarta – Dalam pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) punya kewenangan melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak. Dalam proses pelaksanaan pengawasan, KPP juga menerbitkan LHP2DK. Lantas, apa definisi LHP2DK? Berikut Pajak.com uraikan untuk Anda.
Seperti Anda ketahui, KPP punya kewenangan untuk menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK), apabila ditemukan Wajib Pajak punya kecenderungan tidak melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SP2DK umumnya dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui faksimili, jasa pos, atau kunjungan saat Wajib Pajak datang ke KPP—atau sebaliknya.
Selain itu, SP2DK juga dapat disampaikan secara elektronik melalui akun DJP Online milik Wajib Pajak apabila telah mengaktifkan akunnya, dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik. Nah, LHP2DK muncul setelah Wajib Pajak memberi tanggapan terhadap SP2DK tersebut.
Secara definisi, LHP2DK adalah Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 39 Tahun 2015. Salah satunya menyebutkan kalau Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh account representative (AR); dan/atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; atau tim visit.
Sebelum memberikan simpulan dan usulan rekomendasi dalam LHP2DK, AR atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data atau keterangan yang diperolehnya.
Pelaksanaan penelitian dan analisis tersebut harus didasari dengan pengetahuan, keahlian, serta sikap profesional sebagai sarana menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut.
Tentunya, penelitian dan analisis itu dilaksanakan dengan membandingkan setidaknya terdapat tiga unsur yakni data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP, data dan/atau keterangan dalam tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak beserta bukti/dokumen pendukungnya, serta kewajiban perpajakan yang sudah dilakukan Wajib Pajak.
Berdasarkan pada penelitian dan analisis yang telah dilakukan, AR/pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan membuat simpulan. Berdasarkan simpulan yang diperoleh tersebut, kepala KPP berwenang menentukan keputusan atau tindakan yang akan dilakukan terhadap wajib pajak.
Namun, jika setelah melewati proses tersebut belum juga bisa merekomendasikan, Kepala KPP berhak meminta lagi penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya, AR atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan menyusun LHP2DK yang menjadi bagian dari pengarsipan pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan. Yang perlu diingat, LHP2DK harus dibuat maksimal selama 7 hari sesudah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak.
Pada lampiran II SE-39/PJ/2015 terdapat contoh format LHP2DK . Tidak hanya itu, contoh format LHP2DK juga terdapat dalam lampiran huruf D Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. Sementara dalam SE-07/PJ/2020, LHP2DK dibuat menggunakan aplikasi Approweb.
Untuk diketahui, Approweb adalah aplikasi milik DJP untuk penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
Comments