in ,

Serba – Serbi SP2DK yang Perlu Anda Ketahui

SP2DK yang Perlu Anda Ketahui
FOTO: IST

Serba-Serbi SP2DK yang Perlu Anda Ketahui

Serba-Serbi SP2DK yang perlu anda ketahui. Beberapa dari Wajib Pajak mungkin pernah diberikan SP2DK oleh KPP setempat. SP2DK ini biasanya diberikan bersamaan dengan kunjungan yang dilakukan petugas pajak setempat.

Pertanyaannya, apa itu SP2DK? SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang mana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.

SP2DK sendiri adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan pajak (KPP) yang bertujuan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas data dan/atau keterangan yang muncul dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan Wajib Pajak tersebut.

Apa yang dimaksud data dan/atau keterangan tersebut? Data dan/atau keterangan yang dimintakan penjelasan pada SP2DK adalah seluruh data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dari SIDJP, SPT Wajib Pajak, hasil kunjungan Account Representative ke tempat tinggal atau tempat usaha WP, data dari pihak instansi Lembaga, Asosiasi, atau pihak lain (ILAP), hasil pengembangan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), dan sumber lainnya.

Data dan/atau informasi ini menjadi dasar pembuatan SP2DK yang nantinya dimintakan konfirmasi kepada Wajib Pajak. Lalu bagaimanakah proses penerbitan SP2DK oleh KPP?

Mengenai Serba-Serbi SP2DK yang perlu anda ketahui,setidaknya terdapat 5 tahapan yang dilalui terkait dengan permintaan penjelasan dan/atau keterangan berkaitan dengan penerbitan SP2DK, yakni:

1. Persiapan
Pada tahap ini, KPP akan mengirimkan SP2DK kepada WP melalui berbagai cara. Cara pertama adalah melalui kunjungan langsung (visit) ke tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat usaha WP. Sedangkan selama pandemi COVID-19 berlangsung dan masih diberlakukannya pembatasan sosial, kunjungan dilakukan melalui video conference.
Dilakukannya kunjungan langsung ini mempertimbangkan jarak, waktu, biaya, dan berbagai pertimbangan lainnya. Cara kedua adalah SP2DK diberikan kepada WP dengan cara dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau melalui faks.
2. Tanggapan WP
Setelah menerima SP2DK dari KPP, WP wajib memberikan tanggapan tertulis maupun lisan atas data dan/atau keterangan yang tercantum dalam SP2DK tersebut. Selama pandemi COVID-19, tanggapan secara lisan dapat diganti dengan video conference.
WP diberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan baik secara lisan maupun tulisan, dan waktu pemberian tanggapan ini dapat diperpanjang hingga maksimal 14 hari apabila WP masih belum memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan.
Cara lain juga dapat ditempuh oleh KPP apabila WP belum menyampaikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, yakni melakukan kunjungan langsung kepada WP, serta melakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
3. Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Tanggapan WP
Account representative akan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan yang dimiliki oleh DJP serta berdasarkan penjelasan dari WP. Penelitian dan analisis dilakukan dengan membandingkan data yang ada pada database DJP dengan informasi yang disampaikan oleh WP.
Kemudian atas analisis tersebut akan disimpulkan dan diperiksa apakah kewajiban pajak WP sudah dipenuhi atau belum. Bila ternyata terdapat ketidaksesuaian data yang sudah ada dengan data hasil kunjungan ataupun DJP belum dapat menyimpulkan data dan/atau keterangan, maka KPP dapat meminta penjelasan dalam jangka waktu 14 hari.
4. Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Atas kesimpulan hasil penelitian dan analisis, KPP berwenang menentukan keputusan atau tindakan yang akan diambil. KPP dapat merekomendasikan kepada WP untuk menyampaikan SPT atau Pembetulan SPT max. 14 hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan atas data dan/atau keterangan berakhir.
Rekomendasi tindak lanjut serta kesimpulan hasil penelitian dan analisis dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). LHP2DK dibuat max. 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada WP.
5. Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan
Account representative wajib membuat dokumen – dokumen terkait permintaan penjelasan data dan/atau keterangan dari WP. Dokumen tersebut diantaranya adalah:
– SP2DK: Dibuat dan disampaikan saat pertama kali meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP.
– LHP2DK: Berisi kesimpulan hasil penelitian dan analisis kebenaran atas tanggapan WP serta rekomendasi tindak lanjut oleh KPP.
– Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan: Dibuat saat SP2DK telah disampaikan kepada WP baik melalui kunjungan maupun melalui jasa kirim.
– Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan: Dibuat apabila SP2DK tidak berhasil disampaikan kepada WP karena berbagai alasan, misalnya alamat WP tidak ditemukan.
– Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan: Dibuat apabila WP menolak menerima SP2DK yang diberikan oleh KPP.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Penerbitan SP2DK ini memiliki manfaat untuk kedua belah pihak, baik pihak DJP maupun pihak WP. Untuk pihak DJP, penerbitan SP2DK memitigasi risiko adanya kesalahan penggunaan insentif dan fasilitas pajak.

Hal ini dikarenakan SP2DK mengawasi seluruh proses mulai dari pelaporan hingga realisasi insentif pajak. Kemudian penerbitan SP2DK juga dapat dijadikan sebagai pedoman KPP untuk melakukan tindak lanjut apabila terdapat temuan atau perbedaan kondisi lapangan dan data DJP.

Sedangkan di sisi WP, manfaat diterbitkannya SP2DK adalah adanya kesempatan memperbaiki data yang salah atau kurang update. Kesalahan data ini bisa terjadi akibat ketidaksengajaan WP, yang mungkin tidak diketahui saat SPT telah dilaporkan. Diterbitkannya SP2DK dapat memberikan WP kesempatan untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tersebut.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Sebagai Wajib Pajak yang baik dan patuh, penuhilan kewajiban self assesment perpajakan Anda dengan teliti dan sebaik mungkin. Anda tidak perlu panik dan kebingungan saat menerima SP2DK dari KPP setempat.

Berikan penjelasan senyata, sebenar, dan selengkap mungkin dan lakukan konsultasi dengan account representative bila perlu. Selama Anda tidak melakukan kesalahan dengan sengaja, maka fiskus akan dengan senang hati membantu. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *