in ,

112 Bendahara Pemkot Jaktim Ikuti Sosialisasi Pemotongan PPh Pasal 21

Pemotongan PPh Pasal 21
FOTO: Kanwil DJP Jaktim

112 Bendahara Pemkot Jaktim Ikuti Sosialisasi Pemotongan PPh Pasal 21

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur (Kanwil DJP Jaktim) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jaktim (Pemkot Jaktim) menyelenggarakan kegiatan bertajuk ‘Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan’, di Kantor Wali Kota Jaktim. Acara yang diiikuti oleh 112 bendahara Pemkot Jaktim ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tarif pemotongan PPh Pasal 21.

Kepala Bagian Program, Pelaporan,dan Keuangan Pemkot Jaktim Agustinah menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jaktim atas terselenggaranya acara kegiatan ini. Ia pun menguraikan, 112 bendahara yang mengikuti sosialisasi berasal dari bendahara suku badan, suku dinas, kecamatan dan kelurahan.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Pemkot Jaktim Kusmanto. Ia turut mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kanwil DJP Jaktim, khususnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Baca Juga  Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai

“Saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah berkolaborasi, sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana. Semoga ilmu dan informasi yang kita pelajari membuka wawasan dan bermanfaat untuk bapak, ibu, dan teman-teman bendahara,” ungkap Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(26/2).

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaktim Sugeng Satot menekankan bahwa PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 merupakan pedoman mengenai penetapan tarif efektif rata-rata (TER) dan petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak orang pribadi.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami mengenai tarif dan petunjuk pemotongan PPh 21 tersebut,” ungkap Sugeng.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Materi teknis pun disampaikan oleh tim Penyuluh Kanwil DJP Jaktim, meliputi Penyuluh Pajak Ahli Pertama Putri Pramitasari; Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop; serta Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cakung Fernando. Dalam sesi sosialisasi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi bersama narasumber.

Mengutip PMK Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan PPh Pasal 21 kini menggunakan skema TER bulanan dan TER harian. Berikut isi pokok skema TER:

1. Pegawai tetap: 

  • TER bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa, selain masa pajak terakhir; dan
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

2. Dewan pengawas /komisaris: 

  • Menggunakan TER bulanan.

3. Pegawai tidak tetap: 

  • TER harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp 2,5 juta;
  •  Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp 2,5 juta; dan
  •  TER bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.
Baca Juga  Pengusaha Ini Divonis Penjara Lantaran Tidak Melaporkan SPT Pajak

4.  Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai: 

  • Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

5. Pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan pensiunannya:

  • TER digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir; dan
  • Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *