in ,

Mengenali Aspek Perpajakan PTN-BH

Mengenali Aspek Perpajakan PTN-BH
FOTO: IST

Mengenali Aspek Perpajakan PTN-BH

Mengenali Aspek Perpajakan PTN-BH. Kalian para mahasiswa perguruan tinggi negeri di Indonesia mungkin pernah bersinggungan ataupun mendengar istilah “PTN BH” atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum. PTN BH biasanya lekat terdengar pada kampus – kampus favorit di Indonesia.

PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. Hingga kini telah terdapat 15 perguruan tinggi berstatus PTN-BH di Indonesia, yakni ITB, ITS, IPB, UGM, UI, Unpad, Unair, Undip, USU, UNS, Unhas, UPI, Unand, UB, dan UM.

Lalu apakah PTN-BH yang bergerak di bidang pendidikan dikenakan pajak?

Sesuai dengan SE-34/PJ/2017 bahwa PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan dari subjek pajak dalam negeri, sebagaimana diatur pula dalam pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh.

PTN BH dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam satu kesatuan mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian lain yang merupakan bagian dari PTN BH sebagai badan hukum. Apabila terdapat badan hukum terpisah dibawah PTN BH, maka status subjek pajaknya pun terpisah juga.

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Bagaimanakah perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh PTN-BH? Yang pertama penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak, yakni atas harta hibah, bantuan, dan sumbangan sesuai dengan pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Pengecualian ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 245/PMK.03/2008, yang menyebutkan bahwa harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan adalah yang diterima oleh beberapa pihak, salah satunya badan pendidikan. Adapun badan pendidikan yang dikecualikan adalah badan pendidikan yang kegiatannya semata – mata menyelenggarakan pendidikan dan bersifat non-profit.

Yang kedua penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan yakni bantuan pendanaan PTN-BH dan sisa lebih. Sebagaimana disebutkan dalam SE-34/PJ/2017, bantuan pendanaan PTN-BH yang bersumber dari APBN dan yang bersumber dari selain APBN yang diterima PTN-BH merupakan objek Pajak Penghasilan. Bantuan pendanaan ini diberikan kepada PTN-BH untu penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Adapun pendanaan PTN-BH yang bersumber dari selain APBN dapat bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTN-BH, kerja sama tridharma Perguruan Tinggi, pengelolaan kekayaan PTN-BH, dana APBD, dan/atau pinjaman yang digunakan untuk operasional PTN-BH tersebut.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Kemudian sisa lebih yang menjadi objek pajak penghasilan bagi PTN-BH adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek pajak penghasilan dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari – hari badan.

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam PMK nomor 80/PMK.03/2009, dimana biaya operasional sehari – hari ini adalah biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.

Akan tetapi, sisa lebih ini dapat pula dikecualikan dari objek pajak penghasilan apabila dalam jangka waktu maksimal 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut:

  • Ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaaan sarana prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangangan, yang meliputi:
  • Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
  • Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan;
  • Pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen, atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga.

Dengan diselenggarakan secara terbuka dan mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.

Penanaman kembali ini juga harus diberitahukan ke KPP secara berkala bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan. Apabila tidak dilakukan, pada tahun kelima sisa lebih tersebut harus diakui sebagai objek pajak penghasilan dan dikenai sanksi pula sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

Selanjutnya terkait dengan aspek perpajakan Pajak Pertambahan Nilai, PTN-BH memiliki potensi untuk dapat dibebankan kewajiban PPN. PTN-BH wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila ia melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam kegiatan usahanya.

Jasa pendidikan sejatinya dikecualikan sebagai objek PPN sesuai dengan PMK nomor 223/PMK/011/2014, namun apabila penyerahan jasa pendidikan tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya yang merupakan objek PPN, maka PTN-BH memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atasnya. Adapun jumlah PPN yang terutang dihitung sesuai proporsi jasa yang termasuk objek PPN dibagi dengan keseluruhan penyerahan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *