Seperti diketahui, Korea Selatan adalah salah satu negara yang membebankan pajak warisan tinggi. Pemerintah menetapkan tarif pajak 50 persen jika kekayaan orang yang meninggal lebih dari 3 miliar won. Selain itu, pemerintah setempat juga memutuskan melakukan pembatasan jumlah aset yang diwariskan pada generasi di bawahnya.
Sementara, Indonesia tidak memiliki ketentuan khusus mengenai pajak warisan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, warisan adalah objek pajak yang dikecualikan. Warisan yang dimaksud dalam regulasi itu meliputi semua jenis harta, baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak.
“Iya, warisan objek pajak yang tidak ditarik pajak. Itu ada di UU PPh,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, melalui pesan singkat kepada Pajak.com, (4/5).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan, ketentuan pertukaran data informasi keuangan perbankan yang dihimpun bukan yang berasal dari warisan, tetapi hanya dari penghasilan saja. Sehingga Wajib Pajak tak perlu khawatir mengenai hal itu.
Comments