in ,

Elon Musk Dihadapkan Tagihan Pajak Rp 214 Triliun

Elon Musk Dihadapkan Tagihan Pajak Rp 214 Triliun
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemilik perusahaan mobil listrik Tesla, Elon Musk dihadapkan dengan kewajiban membayar tagihan pajak senilai lebih dari 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 214,8 triliun (kurs Rp 14.325). Tagihan pajak fantastis Elon Musk itu didapatkannya sebagian dari penghargaan saham dan keuntungan harga saham (opsi saham) pada 2012 atas bagian kompensasi kepadanya.

Pasalnya, dia tidak menerima gaji atau bonus tunai dari perusahaannya itu. Penghargaan saham pada 2012 sebesar 22,8 juta saham dengan harga kesepakatan 6,24 dollar AS per saham. Pada Jumat (5/11), saham Tesla ditutup senilai 1.222,09 dollar AS, yang artinya keuntungan saham yang didapat Elon sekitar 28 miliar dollar AS.

Baca Juga  Regulasi Pembawaan Uang Tunai Jumlah Besar ke Lintas Negara

Meski begitu, Elon harus membayar pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Opsi itu akan dikenakan pajak pada tingkat pendapatan teratas, atau 37 persen ditambah pajak investasi bersih 3,8 persen. Tak hanya itu, Elon juga harus membayar tarif pajak tertinggi 13,3 persen di California sejak opsi diberikan dan sebagian besar diperoleh saat dia menjadi Wajib Pajak di sana.

Sehingga, jika digabungkan besaran tarif pajak negara bagian dan federal akan menjadi 54,1 persen. Jadi total tagihan pajak atas opsinya, dengan harga saat ini akan menjadi 15 miliar dollar AS. Hal itu membuat dirinya kemungkinan menjual saham Tesla sebesar 10 persen seperti polling yang ia cuitkan di Twitter pada Sabtu (6/11). Di polling itu, Elon bertanya kepada 62,5 juta pengikutnya apakah dirinya harus menjual 10 persen saham di Tesla untuk bayar pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

”Belakangan ini banyak diperbincangkan mengenai laba yang belum terealisasi (unrealized gains) sebagai cara menghindari pajak, jadi saya berencana menjual 10 persen saham. Apakah Anda mendukung ini?” cuit Elon kala itu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *