in ,

Pengenaan Pajak atas Transaksi Elektronik Marketplace

Hampir semua produk dan layanan yang diinginkan dapat tersedia melalui transaksi E_commerce termasuk buku, musik, tiket pesawat  ,dan layanan keuangan seperti investasi saham dan perbankan online. E_commerce mengacu pada ritel online dan belanja transaksi elektronik.

Pajak Marketplace

Pajak marketplace mulai diterapkan per tanggal 1 Desember 2020. Bagaimana kebijakan atau peraturannya? Pajak apa yang dipungut ketika melakukan transaksi di marketplace? Selengkapnya akan dibahas dalam artikel ini!

Pungutan Pajak Marketplace

Sudah menjadi wacana jika e-Commerce harus memungut pajak atas transaksi yang terjadi di dalamnya. Karena sebenarnya, transaksi yang berjalan sama seperti perdagangan yang terjadi secara langsung (offline). Jadi, sudah sepatutnya penjualan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak secara online ini dikenakan pungutan pajak.

Maka pada tanggal 1 Desember 2020, pemberlakuan pemungutan PPN atas transaksi e-Commerce mulai diterapkan. Pelaku e-Commerce wajib memungut PPN atas produk yang dijual kepada konsumen di Indonesia sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan.

Artinya, pembeli atau konsumen e-Commerce harus membayar PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak, dan akan menerima invoice yang menjadi bukti pungutan PPN atas transaksi yang dilakukan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Saat ini, ada 10 marketplace yang menerapkan pungutan PPN atas transaksinya, di antaranya:

PT Tokopedia

PT Bukalapak.com

PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

Cleverbridge AG Corporation

Hewlett-Packard Enterprise USA

Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

Valve Corporation (Steam)

beIN Sports Asia Pte Limited (*)

Pungutan Pajak PMSE di Indonesia

Apakah pajak marketplace sama dengan PMSE yang sebelumnya telah berlaku pada bulan Juli 2020? Mengulas kembali mengenai PMSE, merupakan singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang artinya perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Dalam PP Nomor 80 tahun 2019, tercantum berbagai definisi terkait dengan aktivitas PMSE, termasuk definisi barang digital dan jasa digital.

Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

Definisi serupa juga dapat ditemukan dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020.

Pada saat implementasi pemungutan PPN atas PMSE, perusahaan yang ditunjuk memungut PPN PMSE sebagian besar menjual barang dan jasa digital, seperti Netflix dan Zoom. Namun, di antara perusahaan tersebut, ada pula perusahaan yang bergerak di bidang e-Commerce, seperti Amazon.

Maka, dapat dikatakan jika pajak marketplace yang baru berlaku Desember 2020 ini termasuk ke dalam PMSE. Besaran pungutan PPN pun sesuai dengan yang tercantum dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020, yaitu sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, yang merupakan nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/ atau Penerima Jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Pengelolaan PPN untuk Marketplace

Mengelola pungutan PPN atas transaksi yang berjalan di marketplace dapat memberikan kerumitan tersendiri. Sebab, Anda kini harus menunjukkan harga sebelum PPN dan sesudah PPN, nominal PPN yang dipungut, menerbitkan invoice untuk konsumen, membayar PPN yang dipungut dan melaporkannya. Belum lagi jika terjadi pengembalian barang oleh konsumen yang dapat berdampak pada neraca PPN dalam pembukuan. Serta, mekanisme pelaporan yang kini berubah karena dampak dari implementasi e-Faktur 3.0.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Namun, pengelolaan PPN dan invoice ini dapat menjadi lebih mudah dengan menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, layanan e-Faktur OnlinePajak menghadirkan berbagai macam fitur untuk mempermudah pekerjaan Anda dalam mengelola PPN serta pajak lainnya. Salah satunya adalah integrasi API OnlinePajak dengan sistem ERP yang Anda gunakan dalam mengelola e-Commerce. Tidak hanya itu, OnlinePajak selalu mengikuti peraturan terbaru dari DJP, seperti dengan menghadirkan layanan e-Filing PPN yang memudahkan Anda lapor SPT Masa PPN dengan skema terbaru. Silakan cek harga dan paket sesuai kebutuhan usaha marketplace Anda di sini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *