in ,

DJP Himpun Rp 3,92 Triliun dari PPN PMSE Oktober 2021

Ia menekankan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya. DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia,” kata Neil.

DJP berharap jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat terus bertambah.

Sebagai informasi, pemungutan PPN PMSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Dalam regulasi itu didefinisikan bahwa pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Pelaku usaha PMSE ini terdiri atas pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri maupun dalam negeri.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk DJP dipastikan telah memenuhi batasan kriteria tertentu. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-12/PJ/2020, batasan kriteria meliputi dua hal. Pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam 1 tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *