in ,

Tokopedia Pastikan Penjual di E-commerce Patuh Pajak

Selain berkontribusi membantu meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak serta membina UMKM, perusahaan yang didirikan 17 Agustus tahun 2019 ini juga siap mengharumkan Indonesia dengan menjadi pemain besar di pasar e-commerce dunia, utamanya di Asia Tenggara. Oleh sebab itu, William berharap kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Asean Agreement on Electronic Commerce/AAEC atau Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Persaingan dengan pasar Asia Tenggara merupakan suatu keniscayaan. Mau tidak mau harus siap bersaing,” tambah alumnus Universitas Bina Nusantara ini.

Hal itulah yang membuat Tokopedia memutuskan untuk merger dengan Gojek. Dengan demikian, William memastikan, GoTo hadir bukan karena tekanan investor.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

“Merger dengan Gojek bukan konsolidasi, karena Gojek dan Tokopedia bukan merupakan perusahaan sejenis. Tujuan kami merger adalah untuk berkompetisi di global, bukan karena dorongan investor,” tegasnya.

Eks pegawai Google dan Facebook ini mengatakan, kedua perusahaan ini mempunyai misi yang sama agar bisa bersaing di tingkat global. Namun, misi tersebut sangat sulit apabila dilakukan sendiri. Perusahaan global menurutnya memiliki modal kerja 10 hingga 1.000 kali lipat lebih besar dibandingkan perusahaan Indonesia.

“Kami ingin Gojek dan Tokopedia bersatu menjadi GoTo membawa nama Indonesia di panggung dunia,” jelas William.

Mantan karyawan TelkomSigma ini mengungkapkan, GoTo telah menggabungkan sejumlah ekosistem yang dapat berkontribusi bagi tanah air. Misalnya, ada 12 juta UMKM yang bergabung di GoTo, sehingga grup akan berkontribusi lebih dari 2 persen kepada total produk domestik bruto (PDB) nasional. Sedangkan, total dari gross transaction value (GTV) menjadi lebih tinggi, yakni Rp 314 triliun dan sudah mencapai lebih dari 1,8 miliar transaksi.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *