in ,

Begini Saran Eks Menkeu Mengenai PPN Jasa Pendidikan

Dengan demikian, menurut Dirjen Pajak periode 1998 ini, pemerintah jangan langsung mematok PPN untuk jasa pendidikan yang dinilai mahal, terutama sekolah-sekolah berstandar internasional. Sebab sekolah ini justru membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan infrastruktur standar internasional di seluruh tanah air.

“Orang mau bayar mahal karena memang ingin mendapat kualitas. Sekolah (internasional) itu di Indonesia bisa meningkatkan investasi juga,” kata Fuad.

Di kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengapresiasi usulan itu. Pras memastikan, pengenaan PPN 7 persen atas jasa pendidikan akan menjunjung tinggi asas keadilan dan direncanakan berlaku setelah pandemi COVID-19.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Saat ini kita tidak membicarakan lagi bagaimana menaikan pajak, apalagi memajaki jasa pendidikan. Memang betul saat ini sedang dibahas RUU KUP bersama DPR, tetapi fokusnya adalah menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil dan menyiapkan administrasinya untuk diterapkan pascapandemi,” kata Pras.

Pemerintah juga memastikan akan selalu mendukung lembaga pendidikan. Oleh sebab itu, RUU KUP ini akan disusun secara hati-hati dan menerima segala masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kepada masyarakat, dipastikan tidak akan ada beban tambahan (untuk jasa pendidikan). Kita ini akan selektif, bukan pajak sebagai penerimaan, tapi sebagai afirmasi supaya visi nirlaba, visi kemanusiaan itu betul-betul menjadi prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional kita,” jelas Pras.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *