in ,

Universitas Dukung PPh Orang Kaya dan PPN Dinaikkan

Kemudian, terkait dengan PPN. Tax Center Unbraw juga sependapat jika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Hal itu menurut Rosalita masih wajar untuk diimplementasikan di Indonesia.

“Pendapatan kami tentang PPN, di negara-negara OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) pengenaaan PPN mulai dari 2007 sampai 2021 secara umum trennya meningkat 17,7 persen sampai 19,7 persen dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun. Kamboja, Filipina, Korea besarnya PPN antara 7 sampai 17 persen. Dari sini pandangan kami, adanya usulan peningkatan tarif dari 10 persen menjadi 12 persen adalah hal yang masih terbuka, sehingga layak untuk diimplementasikan,” jelas Rosalita.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Kendati demikian, ada hal yang perlu diperhatikan, khususnya kaitan antara kenaikan tarif PPN dengan daya beli masyarakat di Indonesia saat ini. Jangan sampai kenaikan PPN berimplikasi pada penurunan konsumsi yang bermuara pada pelemahan pertumbuhan ekonomi.

“Kaitan antara penerimaan dengan tarif pajak ada dalam teori laffer curve. Dari sini cukup memberikan pandangan, bahwa pada titik tertentu kenaikan tarif pajak memang akan bisa memaksimalkan penerimaan pajak. Tetapi, setelah melewati titik itu, ada potensi justru menyebabkan penurunan penerimaan. Artinya, pemerintah harus berhati hati dalam menetapkan tax rate. Kalau terlalu agresif, bukan memaksimalkan penerimaan tetapi malah menurunkan penerimaan pajak,” ungkap Rosalita.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *