in ,

Himbara Tak Akan Hambat Penyaluran Bansos PKH

Himbara Tak Akan Hambat Penyaluran Bansos PKH
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) beberapa kali meluapkan amarahnya saat mendapati ada kecurangan atau masalah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Misalnya ke beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyaluran bansos PKH di beberapa daerah. Menanggapi murka Risma pada Himpunan Bank Negara (Himbara) itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, bank-bank Himbara tidak bermaksud akan menghambat proses penyaluran program bansos PKH dari pemerintah.

Namun, Erick memastikan, jika ada kekurangan, ia akan melakukan pengecekan langsung permasalahannya. “Saya yakinkan dengan segala kerendahan hati, Himbara sebagai bagian dari pemerintah tidak ada bermaksud untuk menghambat penyaluran bansos PKH,” kata Erick seperti dikutip dari Kompas, Minggu (5/9/2021).

Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

Erick mengatakan, Himbara selama ini memberikan kemudahan bagi UMKM dan korporasi dalam melekukkan restrukturisasi kredit hingga penyaluran pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama pandemi Covid-19. Hingga saat ini menurut Erick, bank-bank BUMN sudah melakukan restrukturisasi kredit UMKM dan korporasi mencapai Rp 470 triliun.

Menurut Erick, masalah krusial yang juga harus diselesaikan adalah sinkronisasi data penerima bansos. Ia mengatakan, diperlukan sinkronisasi data penerima bansos yang dimiliki pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga Himbara. Hal itu dinilai perlu dilakukan agar program penyaluran bansos bisa lebih tepat sasaran.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *