in ,

Diskon Pajak 3 Persen untuk Perusahaan Go Public

Secara simultan, saat ini BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel di Indonesia.

“Dengan adanya aturan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi dalam negeri yang akan IPO tetap bisa menjadi pengendali perusahaan meskipun porsi kepemilikan saham pendiri relatif lebih kecil,” jelas I Gede.

Selain itu, BEI juga dalam proses melakukan perubahan Peraturan I-A untuk membukakan opsi yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, khususnya perusahaan teknologi yang belum meraih laba tetapi valuasinya sudah besar—dengan tetap memerhatikan kualitas perusahaan tercatat. Untuk centaur (valuasi lebih dari 100 juta dollar AS), unicorn (lebih dari 1 miliar dollar AS), dan decacorn (di atas 10 miliar dollar AS).

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

“BEI berharap kedua peraturan tersebut dapat segera difinalisasi untuk kemudian segera dapat digunakan oleh stakeholder pasar modal Indonesia,” kata Gede.

Bendahara Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani menilai, potensi startup untuk melakukan penggalangan dana di pasar modal cukup besar.

“Langkah IPO yang diambil oleh sejumlah rintisan mampu mengakselerasi potensi besar bagi perusahaan itu untuk dapat mewujudkan nilai mereka dalam waktu dekat, baik dalam segi nilai tambah bisnis maupun valuasi,” kata Edward.

Namun menurutnya, keputusan untuk IPO tidak terbatas pencarian dana, tetapi untuk meraih aspek bisnis lainnya, seperti memberikan tingkat kepercayaan lebih ke platform, vendor, consumer, rekan bisnis, maupun masyarakat luas.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *