in ,

Single Identity Number Optimalkan Penerimaan Pajak

Single Identity Number Optimalkan Penerimaan Pajak
FOTO: Hadi Poernomo

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan, penerapan single identity number (SIN) merupakan kunci dalam mengoptimalisasi penerimaan perpajakan. SIN mampu mengintegrasikan data seluruh sektor usaha sehingga dapat mencegah praktik penghindaran pajak

“SIN Pajak mampu menyediakan data Wajib Pajak yang belum membayar kewajiban perpajakannya,” kata Hadi atau yang biasa disapa Poeng, dalam diskusi bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5).

Poeng mengatakan, SIN sekaligus memberi informasi sumber harta, baik yang bersumber dari investasi dan tabungan. Sektor-sektor itu secara otomatis terkoneksi dengan sistem perpajakan. Artinya, harta dari sumber legal maupun ilegal dapat terekam secara utuh dalam SIN.

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

“Kita selalu penerimaan rendah karena kita tidak memonitor. Kalau tak ada sistem monitoring anak kita mudah bohong. SIN ini adalah CCTV (closed circuit television) keuangan Wajib Pajak,” kata Poeng.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *