in ,

Pengurangan Sanksi Bagi Pelanggar Pajak di RUU HPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, UU HPP ini berusaha memberi kepastian hukum dan keadilan bagi pengemplang pajak yang kasusnya masuk sampai tahap persidangan. Sri Mulyani menyebut, WP akan diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara membayar pokok pajak dan sanksi, sehingga tidak perlu dituntut pidana penjara.

“Dalam peraturan ini memang akan memberikan gambaran mengenai sanksi yang relatif lebih rendah, tapi tetap memberikan pencegahan terhadap berbagai upaya untuk penghindaran pajak,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, pengurangan sanksi pada saat pemeriksaan juga seirama dengan UU Cipta Kerja. Pemerintah berharap hal ini dapat menciptakan kepatuhan pajak sukarela.

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pengurangan sanksi dalam UU HPP itu dinilai sudah ideal, khususnya tentang penghapusan pidana penjara bagi pelanggar pajak. Pengurangan sanksi dalam RUU HPP merupakan hasil dari kompromi antara pemerintah dan DPR yang telah mewakili masyarakat Indonesia.

Baca Juga  7 Fasilitas Pajak untuk UMKM

“Dari sudut tujuan penyusunan RUU HPP berupa peningkatan kepatuhan sukarela atau voluntary compliance, saya melihat kebijakan pengenaan sanksi di UU HPP sudah memadai karena tidak memberatkan Wajib Pajak,” kata Prianto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *