in ,

UU HPP Disahkan, Berikut Lima Aturan Pajak yang Berlaku

Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon yang dimaksud, yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Sedangkan kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

“Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim,” bunyi Pasal 13 ayat (11).

Pengesahan UU HPP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021—2022. Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung secara virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakbar Capai Rp 5,6 T per 31 Januari

“Saya menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di ruang rapat.

“Setuju,” jawab para anggota DPR, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.

Berdasarkan laporan Komisi XI DPR RI, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU HPP menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *