Pajak.com, Jakarta – Penting enggak sih ikut asuransi? Pertanyaan itu tentu sering muncul di benak kita saat ada tawaran agen asuransi menawarkan polis kepada kita. Jawabannya tentu penting. Sebab, dengan asuransi, kita bisa mengalihkan beban risiko finansial yang ada. Misalnya jika ikut asuransi kesehatan, seseorang tidak perlu membayar keseluruhan atau sebagian biaya tagihan rumah sakit bila jatuh sakit. Risiko ini sudah dialihkan atau ditanggung oleh perusahaan asuransi. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Minat masyarakat terhadap asuransi pun semakin tinggi.
Merujuk data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pada kuartal I 2021 jumlah polis asuransi jiwa meningkat sebesar 1,8 persen atau sebanyak 17,78 juta year on year (yoy). Sedangkan, polis perorangan tumbuh 2,7 persen yoy menjadi 17,24 juta. Data ini juga diperkuat dengan catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang menunjukkan bahwa pada kuartal I 2021, premi asuransi kesehatan bertumbuh 5,7 persen yoy, menjadi Rp 2,77 triliun atau naik dibanding periode yang sama tahun lalu yakni Rp 2,62 triliun.
Minat masyarakat terhadap asuransi juga dirasakan oleh Cigna Indonesia, salah satu perusahaan asuransi di Indonesia. President Director & CEO Cigna Indonesia Phil Reynolds menyampaikan, masyarakat sudah sangat peduli terhadap kesehatan dan telah memberikan perhatian selama masa pandemi Covid-19.
Minat masyarakat juga makin selektif di dalam memilih produk asuransi, terutama produk dan aneka kelebihan dari manfaat asuransi kesehatan tersebut,” kata Phil Reynolds dalam siaran pers, Rabu (13/10/2021).
Comments