in ,

Indonesia Penggerak Pajak Karbon di Negara Berkembang

Selain itu, implementasi pajak karbon menjadi bukti konsistensi komitmen pemerintah mewujudkan ekonomi hijau. Sebelumnya, pemerintah juga sudah memulai percepatan investasi hijau melalui berbagai insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

Sementara dalam konteks pembangunan, penerimaan negara dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

Febrio menjelaskan, pada tahap awal, pajak karbon akan mulai diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme yang berbasis pada batas emisi (cap and tax), yaitu tarif senilai Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara.

Baca Juga  Kiat Efektif Dorong kemajuan Karier

“Di sisi lain, pemerintah memahami transisi hijau sangat penting sehingga dalam mekanismenya Wajib Pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya,” tambahnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *